KOPI, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Koperasi mencatat ada sebanyak 34.235 rekening penerima BPUM yang keluar, namun hanya 30.483 orang warga Langkat yang sudah menerima program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun 2020. Artinya, terdapat 3.752 rekening penerima BPUM yang tidak dapat dicairkan, dikarenakan adanya kesalahan nama, atau perbedaan nama dengan kepemiliknan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Informasi ini dirangkum pewarta-indonesia.com, Senin (18/1/21) berdasarkan informasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Sumut, yang sudah meng-input dan mengirimkan 171.640 berkas permohonan BPUM yang masuk dari masyarakat ke Dinas Koperasi Langkat.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Drs. T. M. Auzai, mengatakan bahwa jumlah data terelisasi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM tahun 2020 itu diperoleh dari unit kerja di KCP dan Unit BRI di Kabupaten Langkat. (Reza Fahlevi)
Comment