by

P3W Keberatan dengan Dirampasnya Barang Bukti Kasus Benny Tjokro

KOPI, Jakarta – Perkumpulan Pemegang Polis Wana Artha (P3W) pada hari ini, Jumat, 22/01/2021 kembali bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta. Ini merupakan sidang perdana di tahun 2021 dan berlangsung selama 15 menit. Persatuan Perkumpulan Pemegang Polis (P3W) Wana Artha Life pada sidang kali ini menyatakan keberatan dengan disitanya Barang Bukti (BB) Wana Artha atas Benny Tjokro.

Sidang kali ini dihadiri oleh Ketua P3W yaitu Johanes Buntoro Fistanio, Humas P3W Freddy Handojo W, serta beberapa pengurus dan anggota P3W yang lain. Sidang kali ini memeriksa kelengkapan surat-surat baik pemohon (P3W-Red) dan termohon( Kejaksaan-Red).

Surat yang diajukan pemohon sudah diterima oleh termohon, juga Legal Standing Wana Artha dan dokumen pendirian akte P3W yang sah secara hukum dan terbukukan di Akte Notaris.

Lebih lanjut, hasil dari sidang kali ini yaitu pihak termohon minta waktu 3 minggu dan sidang akan dilanjutkan pada 15 Pebruari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.

Pengurus P3W mengharapkan agar ada secercah harapan dari pihak termohon agar dapat menerima keberatan dari setiap anggota P3W. Humas P3W yaitu Freddy Handojo W mengatakan kepada pewarta media ini bahwa P3W sangat mengharapkan ada secercah harapan dari pihak termohon.

“P3W sangat mengharapkan agar ada secercah harapan dari pihak termohon-Kejaksaan-Red, agar dapat menerima keberatan dari P3W dan bisa mengembalikan yang memang menjadi hak seluruh P3W,” kata Freddy dengan penuh harap.

Lebih dari itu Freddy juga berharap agar Negara dapat hadir dalam situasi saat ini. “P3W berharap agar Negara dapat hadir dalam situasi saat ini dan menolong kami sebagai Pemegang Polis yang adalah masyarakat Indonesia yang mencintai Negara Republik Indonesia ini,” ujarnya dengan mimik muka sedih.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA