by

Lewat Petisi Change.org, 17 Ribu Netizen Minta Le Minerale Stop Galon Sekali Pakai

KOPI, Depok – Gerakan penolakan kemasan sekali pakai oleh masyarakat yang peduli lingkungan dari produk galon sekali pakai yang gencar diiklankan Le Minerale banyak diprotes publik. Salah satunya Elhan dan Helfia, anak muda yang peduli lingkungan, yang kemudian memulai petisi agar produsen air mineral tersebut menghentikan produksi galon sekali pakai dan menarik produk galon sekali pakai yang beredar di masyarakat.

Link Petisi tersebut bisa diakses di www.change.org/tolakgalonsekalipakai itu kini sudah mendapat lebih dari 17 ribu tanda tangan dalam waktu kurang dari sebulan.

Dalam petisi tersebut, Elhan dan Helfia menjelaskan sebelum hadirnya galon sekali pakai, mereka sudah lebih dahulu memulai aksi pengurangan plastik sekali pakai dengan mengikuti program Envirochallange, sebuah program edukasi lingkungan untuk siswa sekolah menengah atas yang digagas oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). Dalam program yang sudah dijalankan bersama dengan rekan-rekan di sekolah masing-masing, mereka menyediakan galon isi ulang di tempat strategis di sudut sekolah agar para siswa dapat mengisi ulang air minum mereka tidak lagi membeli air mineral kemasan.

“Ketika pertama lihat iklan soal galon sekali pakai ini, jujur kami sedih. Upaya kami untuk mengurangi wadah plastik sekali pakai dengan galon isi ulang seakan dipatahkan oleh hadirnya galon sekali pakai Le Minerale. Padahal mengubah kebiasan teman-teman di sekolah untuk membawa botol minum sendiri dan mengisi ulang air minum di sekolah itu tidaklah mudah,” tulis Elhan dan Helfia.

Elhan dan Helfia menjelaskan bahwa mereka menargetkan Le Minerale dalam petisinya karena perusahaan tersebut merupakan salah satu pemimpin pasar (market leader) dan gencar mengiklankan galon sekali pakai di berbagai media sehingga memiliki pengaruh besar. Jika perusahaan tersebut memutuskan untuk berhenti memproduksi galon sekali pakai, Elhan dan Helfia harap produsen air mineral lainnya juga melakukan hal yang sama.

Gerakan #tolakgalonsekalipakai juga turut didukung Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) karena menurutnya ini juga bagian dari gerakan yang lebih besar untuk #tolaksekali wadah dan kemasan. Lewat konferensi pers daring pada Jumat (29/12/2020), Tiza menjelaskan bahwa perusahaan juga bertanggung jawab dan harus berperan aktif untuk mengurangi sampah plastik. Pemilihan sebuah perusahaan sebagai target petisi bukan didasari oleh persaingan bisnis.

Di platform petisi Change.org juga ada petisi kepada Danone untuk hentikan produksi Aqua gelas sekali pakai, juga kepada Gojek untuk memasukkan pilihan alat makan plastik berbayar untuk mengurangi sampah plastik. Dan ada ratusan petisi untuk menolak kemasan sekali pakai lainnya. Jadi jelas masyarakat menginginkan perubahan di kemasan sekali pakai ini,” jelas Tiza.

GIDKP dan berbagai organisasi dan aktivis lingkungan lainnya juga menginisiasi gerakan #TolakSekaliPakai yang sudah didukung lebih dari 2 juta orang. Laman pergerakan tersebut dapat diakses di www.tolaksekalipakai-change.org.

Pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, termasuk galon sekali pakai, juga digaungkan oleh Atha Rasyadi, juru kampanye urban Greenpeace Indonesia. Atha menyampaikan bahwa saat ini sudah ada payung hukum untuk pengelolaan daur ulang sampah plastik. Tapi prosesnya kebanyakan masih dilakukan sektor informal seperti pemulung dan pengepul. Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019, perusahaan diwajibkan mengurangi 30% sampah mereka di tahun 2029.

“Harusnya di tahun 2021 perusahaan sudah harus memulai upaya untuk mengurangi dampak sampah plastik yang dihasilkannya. Bukannya malah memproduksi produk baru kemasan sekali pakai seperti galon sekali pakai ini. Sebab dari seluruh sampah plastik, hanya 9% yang bisa didaur ulang. Sisanya akan menjadi sampah yang mencemari lingkungan dan air kita. Nggak ada galon sekali pakai aja udah banyak sampah plastik (data dari TPA Bantargebang), apalagi sekarang ditambah sampah dari galon sekali pakai,” kata Atha di acara konferensi pers daring yang sama.

Atha juga mengingatkan bahwa seharusnya, pengurangan (reduce) seharusnya didahulukan, sebelum dilakukan daur ulang (recycle). Perusahaan juga harus membuka data daur ulang mereka sebesar-besarnya, supaya terlihat apakah sudah seimbang antara plastik yang didaur ulang dengan yang diproduksi.

Pencemaran sampah plastik di lingkungan tidak berdampak pada hewan di alam, tapi juga berdampak langsung pada manusia. Andreas Kristanto dari Ecoton Indonesia mengatakan bahwa mereka telah melakukan banyak penelitian yang menemukan bahwa mikorplastik juga ada di tubuh manusia.

“Mikroplastik ada di mana-mana, termasuk di feses manusia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Ecoton, terhadap relawan di daerah Sungai Brantas, Malang, ditemukan per 10 gram feses manusia, terhadap 10,78 partikel mikroplastik. Dan perlu diingat efek mikroplastik di tubuh kita itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Karena itu kami juga mendorong semua upaya untuk mengurangi sampah plastik di alam, agar tidak lagi membahayakan manusia,” kata Andreas.

Di akhir acara Elhan dan Helfia mengatakan bahwa mereka akan terus menggalang dukungan publik untuk mendorong agar produsen air mineral menghentikan produksi galon sekali pakai dan menarik produk galon sekali pakainya dari pasaran. Mereka juga mengajak setiap orang untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai apapun, termasuk galon sekali pakai.

“Jangan sampai kita mengalami “krisis” baru di tengah pandemi Covid19 ini! Kita semua berhak mendapatkan lingkungan bebas dari sampah plastik sekali pakai. Dulu suara kita bersama bisa menghasilkan perubahan untuk menghentikan pemakaian kantong plastik sekali pakai. Sekarang kita juga butuh dukunganmu untuk menghentikan produksi galon sekali pakai ini,” tutup Elhan dan Helfia.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA