by

Lantik Anggota BPD, Camat Fredy: Harmonisasi BPD dan Pemerintah Desa Harus Dijaga

KOPI, Flores Timur – Sebanyak 9 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa Boru, Kecamatan Wulangggitang, Kabupaten Flores Timur yang terpilih oleh masyarakat Desa Boru dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Camat Wulangggitang Drs Fredy M. Moat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Boru dan jajarannya, Bhabhinsa Koramil 1624 Boru, Koptu Yohanes B. Puka, serta para tokoh masyarakat, berlangsung di aula kantor Desa Boru, Rabu (6/1/2020)

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 339 Tahun 2020 tentang pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa Boru, Kecamatan Wulangggitang, Kabupaten Flores Timur periode tahun 2020 – 2026.

Camat Wulangggitang Drs Fredy M. Moat Aeng, dalam wejangannya mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa dipilih dan dilantik secara resmi untuk membantu, mendampingi, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa di bawah pimpinan Kepala Desa.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, tutur Fredy, sejatinya tugas dan fungsi BPD telah diatur dalam sederet ketentuan yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Selain itu, BPD juga berperan aktif dalam menjaga kestabilan penyelenggaran pemerintahan desa.

“Untuk itu, harmonisasi antra BPD dan pemerintah desa perlu dijaga dengan baik guna mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan di desa,” tutur Fredy.

Lebih lanjut, Fredy mengatakan hal-hal yang perlu dilakukan oleh BPD usai pelantikan yakni membentuk kepengurusan BPD sesuai aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, BPD juga perlu membuat produk-produk hukum sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.

“Sebagai wujud demokrasi, BPD perlu menjaga dan menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Selain memimpin masyrakat, BPD juga harus bisa menjadi pemimpin untuk diri sendiri. BPD juga harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pesan Fredy. (*Atten)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA