by

Ketua Matakin DKI: Tak Ada Rasa Sakit dan Tidak Ada Efek Samping

KOPI, Jakarta– Gerakan vaksinasi Covid-19 sangat berguna untuk memutus mata rantai virus korona. Divaksin tak terasa sakit dan tidak ada efek samping apapun serta aman buat tubuh. Testimoni ini disampaikan Ws. Liem Liliany Lontoh, SE., M.Ag., tokoh masyarakat sekaligus Ketua Matakin Provinsi DKI Jakarta yang merupakan salah satu dari 23 pejabat dan tokoh masyarakat yang menerima vaksin perdana di Balai Kota, Jakarta pada Jumat (15/1/2021).

“Tak ada rasa sakit dan tidak ada efek samping apapun, aman buat tubuh,” katanya.

Anggota FKUB DKI Jakarta ini menambahkan, vaksin saja tentu tidak cukup. “Meski sudah divaksin, harus tetap menjaga kesehatan dengan selalu menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin dan Menjaga jarak serta menghindari kerumunan). Kita harus secara sadar dan bersama-sama berjuang memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Ws. Liem Liliany Lontoh, SE., M.Ag menjalani suntik vaksin covid-19 di Jakarta, 15/1/2021

Gerakan Vaksinasi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta secara resmi digulirkan di Balai Kota, Jum’at, 15 Januari 2021 oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies meminta agar semua orang yang sudah divaksinasi tetap menjalankan protokol kesehatan dan melindungi mereka yang belum mendapat vaksin.

“Selama ini kita bicaranya adalah bagaimana kita tidak terpapar. Tapi kita harus ingat bahwa bukan saja tertular, tapi juga berpotensi memaparkan kepada orang lain,” kata Anies.

Dalam pencanangan tersebut ada 23 peserta vaksinasi yang terdiri dari unsur tenaga kesehatan, pejabat publik dan tokoh masyarakat. Tiga unsur itu dipilih karena ketiganya dipercaya masyarakat terkait informasi penanganan Covid-19.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA