by

Ketua DPW BAIN HAM RI Sumut Serahkan Mandat kepada Calon Ketua DPD Karo

KOPI, Medan – Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) provinsi Sumatera Utara, Novrizal Tanjung, memberikan mandat kepada calon Ketua DPD, Tekwasi Sinuhaji, yang juga seorang aktifis terkait pembentukan kepengurusan di Kabupaten Karo. Serah terima tersebut dilakukan di Sekretariat DPW BAIN HAM RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Jermal III ujung, Kav Dokter No.3 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (9/1/2021), sore.

Acara tersebut dihadiri oleh pengurus inti DPW Provinsi Sumut diantaranya adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Kepala Departemen; serta penasehat BAIN HAM RI Provinsi Sumut yaitu Syafi’i Siregar, SH. Acara diawali dengan perkenalan, diskusi dan penjelasan terkait program kerja di lembaga BAIN HAM RI di seluruh Indonesia.

Sesuai intruksi dari Pengurus Pusat yang berkantor di Kota Makasar bahwa lembaga BAIN HAM RI tidak hanya sebagai pengawasan tetapi juga pelaksanaanya wajib membentuk sejumlah klinik hukum sampai ke tingkat desa.

“Menurut saya dengan memperluas cakupan DPD BAIN HAM RI di wilayah Provinsi Sumatera Utara, maka secara tidak langsung akan terwujud kepedulian yang tinggi terhadap upaya memberikan bantuan pendampingan masyarakat terutama di wilayah Sumatera Utara. Namun, untuk saat ini kita juga mulai berfokus kepada pengembangan calon pengurus DPD lainnya yang ingin bergabung bersama di Lembaga kita” ungkap Novrizal Tanjung.

BAIN HAM RI merupakan sebuah Lembaga Advokasi dan Investigasi yang didirikan oleh Dr. Muhammad Nur, S.Pdi., S.H., M.H., yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat BAIN HAM RI sejak tahun 2015 dengan ijin terdaftar SKT.KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0000371.AH.01.07 TAHUN 2015. (Novrizal)

Editor: NJK
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA