by

KBM Sekolah di Flotim Ditiadakan, Kades Boru Canangkan Gong Belajar Anak

KOPI, Flores Timur – Kepala Desa Boru, Benediktus Baran Liwu, menerapkan kebijakan waktu belajar di rumah untuk siswa-siswi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekokah Menengah Atas (SMU) yang disebut dengan Gong Belajar Anak (GBA). Pencanangan GBA merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, tentang pembatalan sekolah tatap muka kepada seluruh sekolah mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, serta perguruan tinggi hingga pengelola kelompok belajar lainnya, yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor : PKO.420/03/PSD-smp. 1/2021 tertanggal 5 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diambil setelah bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan beberapa Kabupaten lainnya di daratan Pulau Flores yang penularannya berasal dari transmisi lokal dan para pelaku perjalanan. Kondisi ini menyebabkan perubahan pola aktivitas pendidikan. Pasalnya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah untuk sementara ditiadakan.

Kepala Desa Boru, Benediktus Baran Liwu mengatakan, pendidikan memegang peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, untuk itu proses pendidikan di tengah pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan di rumah dengan mekanisme yang telah diatur dalam surat keputusan Kepala Desa Boru tentang jam wajib belajar anak sekolah.

“Saat ini semua sekolah mendapat intruksi belajar dari rumah, maka sebagai kepala desa tentunya punya tangggung jawab terhadap pendidikan,” ujar Benediktus.

Ia juga mengeluarkan surat keputusan tentang jam wajib belajar yang menjadi tanggung jawab bersama. “Tanggung jawab yang terbesar adalah orang tua. Pendidikan itu sangat penting. Mari kita siapkan generasi yang berkualitas demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tutur Benediktus dalam kegiatan pencanangan GBA, di aula SDI Boru, Senin (25/1/2021) yang dihadiri oleh para kepala sekolah dan perwakilan guru sekolah se-Desa Boru, ketua RT, kepala dusun dan linmas se Desa Boru.

Adapun surat keputusan yang dimaksud, yakni:

Pertama: Pelaksanaan jam wajib belajar di rumah masing-masing siswa-siswi se Desa Boru dimulai dari pagi hari pukul 8.00 hingga pukul 11.00 WITA, dilanjutkan malam hari pukul 19.00 hingga 20.30 WITA.

Kedua : Penanggung jawab utama secara berjenjang adalah orang tua siswa-siswi, ketua RT, kepala dusun, Linmas, Pemerintah Desa Boru, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, kepala sekolah dan para guru.

Ketiga : Dilarang membuka televisi, tape recorder, atau bunyi-bunyian lainnya yang dapat menggangu proses belajar siswa-siswi selama jam wajib belajar berlangsung.

Keempat : Ada tanda khusus dimulai dan berakhirnya jam wajib belajar, diatur oleh kepala dusun dan ketua RT setempat.

Pencanangan GBA itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, Senin 25 Januari 2021, dan akan ditinjau kembali jika dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Penetapan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Desa Boru, dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa kepada para kepala sekolah dan segenap undangan lainnya. (*Atten)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA