by

Kasus Makin Hari Meningkat, Malaysia Terapkan Darurat Sipil

KOPI, Malaysia – Pemerintah Malaysia kini menghadapi resiko penularan virus pandemi Covid-19 yang paling buruk sejak adanya penyebaran virus ini ke berbagai negara di dunia. Kini dampak penyebaranya kian marak melanda setelah rekor paling mengkhawatirkan tercatat kian meningkat dan penanganannya oleh team medis dibimbangi kurang optimal dalam menghadapi virus tersebut.

Menyikapi keadaan semasa Perdana Mentri Malaysia, Tansri Muhyiddin bin Yassin, memohon perkenan Raja Malaysia untuk melaksanakan Darurat Sipil, dan akhirnya Raja pun merestui untuk menghindari penyebaran virus yang berbahaya itu. Dalam siaran persnya, Selasa, 12/1/2021, Tansri Muhyidddin menyampaikan, “Langkah darurat sipil terpaksa dilaksanakan agar bisa menekan laju penularan virus pandemi ini, dan seluruh aktivitas sosial tidak bisa dilakukan demi menghindari kejadian yang lebih serius.”

Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia mengumumkan Lock-down Berkala (PKP) dan Lock-down Transisi (PKPB) untuk beberapa provinsi yang memiliki kasus harian meningkat. Pengetatan kembali dilaksanakan agar bisa menekan laju penulara Covid-19.

Dalam penerapanya, seluruh jajaran aparat keamanan termasuk dari Satuan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) dan Satuan Tentara Nasional Malaysia (ATM) akan dikerahkan guna antipasi pergerakan warga yang enggan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Dalam upaya memantau dan mengawasi setiap pergerakan warga, satuan aparat ini juga akan memblokade setiap ruas jalan lintas daerah dan lintas provinsi sebagai upaya penegakan prokes tersebut.

Mengamati perkembangan terkini, atase perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur ikut serta dalam mengantisipasi dan penegakan protokol kesehatan yang telah diamandemenkan oleh Pemerintah Malaysia.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBPRI), Hermono, pada siaran persnya, Selasa, 12/1/2021, secara virtual menghimbau seluruh warga PMI/TKI dan warga Indonesia di Malaysia agar mengikuti dan mentaati peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia. (MAg).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA