by

Kapolda Sulsel: Minimalisir Kesalahan dalam Seleksi SIPSS dan SIP

KOPI, Makassar – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si, secara langsung memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah dalam rangka seleksi penerimaan siswa SIPSS dan seleksi SIP Angkatan ke-50 TA. 2021 Panda Polda Sulsel, di Aula Andi Mappaoddang Polda Sulsel, Senin (25/01/2021). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro SDM Polda Sulsel ini dihadiri oleh Wakapolda, Brigjen Pol Drs. Halim Pagarra, MH, Irwasda Polda Sulsel dan beberapa Pejabat Utama Polda Sulsel yang terkait, serta para panitia dan peserta calon rekrutmen yang akan mengikuti seleksi.

Dalam sambutannya Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengharapkan kepada pelaksana agar proses seleksi ini dilaksanakan sebaik-baiknya dengan meminimalisir kesalahan, dan mempelajari Juknis dari Pusat. Selain itu Ia mengharapkan panitia dan peserta menjunjung tinggi prinsip bersih, transparan dan akuntabel serta clean and clear serta menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat daam tahapan seleksi.

“Persiapkan dan libatkan Petugas Medis pada setiap tahapan seleksi, dan terapkan Protokol Kesehatan dengan ketat dengan penggunaan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan serta gunakan APD lengkap bagi panitia yang berkontak langsung dengan peserta,” kata Kapolda Merdisyam.

Sementara itu, Saat ditemui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si, mengutarakan bahwa seluruh panitia dan peserta mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam kegiatan seleksi ini. Dirinya berharap bahwa kegiatan penandatangan Pakta Integritas benar-benar dapat berjalan sesuai Protokol Kesehatan dan dijadikan pedoman dan landasan moral bagi panitia dan peserta dalam menjalankan seluruh tahapan seleksi. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA