by

Ini Cara Mudah dan Cepat Unreg Kartu By.U

KOPI, Jakarta – Apakah kalian sedang mencari tutorial tentang bagaimana cara unreg kartu By.U? Jangan khawatir dan jangan gelisah karena pada kesempatan kali ini kita akan membahas cara unreg kartu By.U dengan mudah dan cepat.

Kartu By.U adalah salah satu kartu dari Telkomsel yang digunakan oleh banyak orang karena penggunaannya yang cukup mudah dan tarif kuotanya yang murah meriah.

Selain itu dengan menggunakan By.U kita juga bisa transfer kuota By.U ke telkomsel, indosat, Xl dan lainnya atau kepada sesama pengguna By.U.

Namun karena beberapa alasan pengguna melakukan unreg kartu By.U mereka. Salah satu alasan adalah karena identitas yang ingin digunakan pada regitrasi kartu lainnya.

Bagaimana cara unreg kartu By.U di HP Android?

Nah bagi kalian yang ingin unreg kartu By.U terbaru silahkan ikuti tatapan berikut ini.

Unreg kartu By.U Lewat SMS

Tulis SMS baru dengan format UNREG#nomor kartu By.U yang digunakan.
Kirim pesan SMS tersebut ke 4444.

Cara Unregistrasi Lewat Panggilan

Ketik dial kartu By.U ke *444#
Kemudian pilih nomor 3 UNREG dan Send/kirim.
Cara pertama kita bisa menggunakan SMS dan cara kedua dengan menggunakan bantuan kode panggilan.

Datang ke Grapari Telkomsel

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan datang langsung ke kantor Grapari Telkomsel terdekat

Disana kalian langsung saja temui CS dan minta kepada mereka untuk melakukan unreg kartu By.U yang ada di perangkat kalian.

Tunggu beberapa saat hingga proses unregnya selesai. Jika sudah, mereka akan memberikan beberapa informasi terkait cara untuk melakukan unreg pada kartu By.U kalian.

Menghubungi Call Center

Jika pihak Grapari Telkomsel tutup atau sedang ada masalah Kalian juga bisa langsung menghubungi call center Telkomsel untuk meminta unreg kartu By.U.

Cara-cara diatas sering saya gunakan untuk unreg kartu Bayu sehingga nomor KK atau kartu keluarga serta NIK (nomor induk kependudukan) bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu lainnya.

Demikian pembahasan kali ini tentang cara unreg kartu By.U, Semoga artikel Ini bisa memberikan ilmu dan bermanfaat untuk kalian semua.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA