KOPI, Langkat – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyebutkan angka Garis Kemiskinan (GK) di Kabupaten Langkat tahun 2020 meningkat 5,20 % dari tahun sebelumnya. Tahun 2019 garis kemiskinan tercatat sebesar Rp. 392.050 per kapita perbulan, dan tahun 2020 tercatat sebesar Rp. 412.422 per kapita per bulan. Terdapat adanya peningkatan 5,20 % atau sebesar Rp. 20.372,- rupiah dari tahun 2019.
Garis kemiskinan merupakan salah satu ukuran yang cukup penting di dalam penghitungan jumlah penduduk miskin di suatu wilayah. Pengukuran garis kemiskinan berfungsi sebagai determinan atau penentu apakah seseorang dikatakan sebagai penduduk miskin atau tidak.
Garis Kemiskinan merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disertakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita (per orang) per hari. Sedangkan garis kemiskinan non makanan adalah kebutuhan minum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Paket komuditi kebutuhan dasar diwakili oleh 52 jenis komuditi, diantaranya padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu. Kemudian sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak, lemak, dan lain-lain.
Kepala BPS Kabupaten Langkat, Ir. Tuti Hidayati M.Si, melalui Kasi Statistik Sosial Kabupaten Langkat Muhammad Sukur S.E, kepada pewarta-indonesia.com, Jum’at (15/1/21), membenar atas adanya peningkatan garis kemiskinan di Kabupaten Langkat tahun 2020 berdasarkan Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) tahun 2020.
“Terdapat indeks kedalaman kemiskinan (P1) Kabupaten Langkat mengalami peningkatan 0,62 poin dari tahun 2019 menjadi 1,52 poin di tahun 2020. Artinya rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semangkin besar.
Begitu pula dengan ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin (Indeks keparahan kemiskinan atau P2) di Kabupaten Langkat. Tercatat semangkin merenggang dari 0,14 poin di tahun 2019 menjadi 0,33 poin di tahun 2020. Hal ini mengindikasikan semangkin tingginya ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin,” sebut Muhammad Sukur. (Reza Fahlevi)
Comment