by

Diduga Dibunuh, Ibu Rumah Tangga Ini Tewas di Sebuah Rumah

KOPI, Langkat – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sartini (55) ditemukan tewas terluka di dalam rumah, di Dusun Sei Ruan Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (11/1/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, ketika dikonfirmasi pewarta-indonesia.com, membenarkan atas temuan sosok seorang IRT bernama Sartini, Warga Dusun Sidorejo, Desa Sido Makmur, Kecamatan Kuala. Korban ditemukan tewas di sebuah rumah. “Kasus ini masih dalam lidik,” sebut AIPTU Yasir Rahman.

Ia menjelaskan lagi, berdasarkan keterangan pelapor, pada hari Senin 11 Januari 2021 itu, pelapor sedang berada di rumah, di Jalan Irian Barat No.06, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Langkat. Lalu Ia mendapat informasi via handphone dari saksi atas nama Tarman, dan menerangkan, bahwasanya korban (Sartini) telah meninggal dunia di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun Sei Ruan, Desa Beruam Kecamatan Kuala.

Kemudian, pelapor pun bergegas mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 08.00 WIB, di hari itu juga, pelapor melihat kondisi pintu samping rumah tersebut telah rusak. Lalu pelapor masuk ke dalam rumah tersebut, dan melihat korban telah meninggal dunia. 

Pelapor juga melihat ada bercak darah di lantai rumah tersebut, dan melihat korban penuh luka. Pada korban ditemukan luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher korban, luka sayat di kepala sebelah kiri korban, dan terdapat 1 bilah parang yang menancap di perut bagian bawah korban.

“Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Kuala, guna diproses hukum selanjutnya,” sebut Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman. (Reza Fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA