by

Bawa Sabu, 4 Orang Diamankan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC

KOPI, Nunukan – Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC tak pernah lelah dalam berkomitmen mencegah peredaran barang terlarang. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC rutin melaksanakan sweeping. Kegiatan kali ini berhasil telah mengamankan 4 orang yang kedapatan membawa sabu di dalam kaleng minuman. 

Hal itu disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E. Kejadian bermula saat Pos Bukit Kramat yang dipimpin oleh Sertu Ranudi melakukan sweeping, Rabu malam (27/1/2021) sekira pukul 19.00 Wita. 

“Pada saat melaksanakan sweeping, anggota Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Bukit Keramat, Pratu Saiful, melaksanakan pengecekan terhadap sebuah kendaraan roda empat yang melintas. Dalam mobil itu ada 4 orang di dalamnya. Pada saat diperiksa ditemukan 2 buah senjata tajam jenis badik. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan menurunkan seluruh penumpang. Semula 4 orang tersebut sempat menolak untuk diperiksa, dengan bantuan personil pos lainnya, keempatnya berhasil diturunkan,” jelas Dansatgas. 

Saat pemeriksaan isi barang dalam mobil, Pratu Malek mendapatkan botol kaleng minuman yang dicurigai di depan sebelah sopir. Setelah dicek dan dibongkar oleh Pratu Sumarwan, terdapat dua paket sabu seberat 45,7 gram. “Dari hasil temuan itu, anggota melaporkan ke Danpos Bukit Keramat Sertu Ranudi, selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Dan SSK I Lettu Arh Abied Firmanda, S.T.Han dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Pos Aji Kuning,” tambah Dansatgas. 

Personel Satgas juga mengamankan plastik kecil yang disimpan di bawah dashboard berisi sekitar 3 gram sabu yang ditemukan pada saat melanjutkan pemeriksaan, untuk barang bukti seluruhnya yang diamankan seberat 48,7 gram. 

Keempat pelaku masing berinisial UM (30 thn), MJ (54 thn), P (37 thn), dan AT (29 thn) merupakan residivis dengan kasus narkoba dan belum lama menghirup udara bebas

“Untuk saat ini keempat tersangka telah kami serahkan ke Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA