by

Akbar Polo Tantang Walikota Terpilih Ungkap Kasus Pembangunan Puskesmas Batua Makassar

KOPI, Makassar – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI, Akbar Polo menantang Danny Pomanto Walikota Makassar untuk membongkar atau berkomentar terkait kasus pembangunan Puskesmas Batua Makassar yang diduga terjadi mark-up berindikasi korupsi menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.

Akbar Polo Berharap kepada Walikota Makassar terpilih, Danny Pomanto jangan menaruh dendam kepada orang, karena dimasa ia memimpin Kota Makasaar banyak juga kasus yang berindikasi Korupsi, seperti yang terjadi pada kasus Fee 30%, menyeret dua bersaudara yang ditahan Lapas Gunung Sari, kasus ‘Pohon Ketapang’.

Terkait komentar Danny Pomanto seperti yang dikutip dari Media online Fajar.id, selasa (26/01/2021), bahwa Wali Kota Makassar terpilih, Danny Pomanto memastikan akan membongkar kasus mark up bantuan sosial yang ditengarai jadi lumbung korupsi.

Danny mengaku, tidak akan membiarkan masyarakat melarat sementara para pejabat bebas berkeliaran. “Saya pastikan akan bongkar kasus mark up bantuan sosial di Makassar, saya tidak akan diam melihat masyarakat menderita,” tegas Danny, Selasa (26/01/2021).

DPP Gempar NKRI, kata Polo, sekali lagi menyatakan kepada Walikota terpilih, beranikah Anda berkomentar di media, ketika Anda selaku Walikota Makassar sebelumnya tidak ada lagi korupsi berjamaah nantinya, ketika Danny Pomanto memimpin Makassaro.

Lebih lanjut, Kata Polo pernyataan bapak di media online Fajar.id adalah pernyataan pemimpin pendendam. “Pemilihan walikota telah selesai, mari kita saling memaafkan, jangan jadi pemimpin yang pendendam. Makassar ini punya simbol siri Na Pacce,” tutup Akbar Polo.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA