by

ABB, JAT, dan JI

KOPI, Bekasi – Jumat, 8 Januari 2021, Abu Bkr Baasr (ABB) bebas murni setelah menjalani hukuman 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor. ABB yang tak pernah mau menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila ini adalah pendiri Jamh Anshruthid (JAT), reinkarnasi dari Jamh al Islmyh (JI) yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris.

Sebagian besar teroris yang beraksi di Indonesia adalah anggauta JI (dulu) dan JAT (now).

Di bawah ini, terlampir bagaimana JI atau JAT melihat Indonesia. JAT dan JI adalah dua wajah dari mata uang yang sama. Artikel ini bersumber dari tulisan KH. DR. Ahmad Syafii Mufid, peneliti Litbang Kemenag, pengamat terorisme, dan tokoh toleransi umat beragama yang wafat 24 Desember 2020 lalu di Cikampek.

Sudahkah Indonesia merdeka? Bagi anggota Jmah Islmiyh (JI), jawabnya: Indonesia masih dijajah. Indonesia belum merdeka.

Lihat tatanan negaranya. Lihat sistem hukumnya. Lihat dasar negaranya. Semuanya masih mengikuti sistem penjajah. Itulah sebabnya, bagi JI, NKRI dan Pancasila belum final. Harus dirubah menjadi Negara Islam dan memakai hukum Islam (syari’ah).

Dari kaca mata JI, kemerdekaan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim di Asia dan Afrika dari penjajah Barat adalah hasil perjuangan gerakan Islam. Namun, negara-negara baru merdeka itu ternyata mengadopsi tatanan dan hukum Barat. Perlawanan panjang para pejuang yang mengusung simbol-simbol Islam (perang sabil) sejak Perang Diponegoro, Perang Padri, Perang Aceh, dan “Perang Ideologi serta Konstituante” (dari zaman Syarikat Islam sampai perdebatan sengit di BPUPKI), menurut kalangan JI atau kalangan Islamis, ternyata hanya melahirkan Negara Pancasila. Padahal, menurut kelompok Islamis, Pancasila tidak bisa menjamin penerapan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di pihak lain, mayoritas umat Islam telah menerima Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara. Dasar penerimaan kelompok ini adalah Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama (mu’ahadah al ijtima’iyah) yang dicapai dengan cara musyawarah Dengan demikian Pancasila sudah final. Tak bisa diotak-atik lagi.

Tapi kelompok Islamis punya pandangan berbeda. Mereka menggunakan pandangan “hakimiyah” : umat Islam harus berhukum hanya kepada hukum Allah. Barang siapa yang tidak mengikuti hukum Allah, mereka kafir. Dan harus diperangi. Inilah pandangan teologis yang mendasari gerakan radikal Islam di Indonesia sejak SM Kartosuwiryo melakukan perlawanan terhadap negara Republik Indonesi.

Inilah dasar-dasar pemikiran dan pandangan teologis kelompok JI/JAT/Islamis

Landasan Teologis

JI punya buku panduan bernama Pedoman Umum Perjuangan Al-Jmah Al-Islmyh (PUPJI). Buku disusun Majlis Qiyadah Markaziyah Al-Jmah Al-Islmyah.

PUPJI, kata mantan teroris Nasir Abbas, hanya diketahui pimpinan JI tingkat atas saja, sementara anggota hanya dituntun dan diberi pengarahan tanpa mengetahui sumbernya.
Dari buku ini diketahui bahwa JI memiliki asas, sasaran dan jalan perjuangan (manhāj) yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Sejarah Islam (sirrah) sejak zaman Kenabian Muhammad hingga ke masa-masa sesudahnya. Selain PUPJI, JI juga punya sejumlah buku atau dokumen lainnya . Dari buku dan dokumen inilah dapat diketahui bahwa JI memiliki ideologi perjuangan dan metode untuk mewujudkan cita-citanya.

PUPJI berisi tujuh bab yaitu Min Hadyil Qur’ān was-Sunnah, Muqaddimah, Ushālul Manhāj Al-Harokiy Li-Iqomatid Dien, Al Manhāj Al-Haroqiy Li-Iqāmatid Dīn, Al Manhājul Amali Li-Iqāmatid Dīn, An-Nidhām Al-Asāsi dan Penutup. Sebelum menjelaskankan bab-bab tersebut, PUPJI didahului dengan pengantar yang disebut khutbah hajah yang sangat populer di kalangan penganut Salafi (Wahabi), yaitu rangkaian Surat Ali Imran ayat 102 (Wahai orang-orang yang beriman! Bertawakalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim); lalu Surat An Nisa ayat 1 (Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu); kemudian Surat Al-Ahzab ayat 70-71, (Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barang siapa menaati Allah dan Rasulnya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung). Setelah itu ditutup dengan sebuah hadis yang menegaskan bahwa semua yang baru (muhdatsah) itu bid’ah dan semua bid’ah itu sesat, dan semua yang sesat itu ada di neraka . Masih dalam khutbah hajah, terdapat empat ayat Al-Qur’an dan sebuah hadis, masing-masing Surat Al Zāriyat ayat 56, Surat Al Baqarah ayat 30, Surat Al Mulk ayat 1-2; Surat As Syūrā ayat 13 dan sebuah hadist dari Malik yang terkenal dengan hadist Tsaqolain. Bunyinya: Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara dimana kalian tidak akan tersesat jika kalian berpagang kepadanya yaitu kitab Allah dan sunnah nabinya. Kumpulan ayat dan hadist ini disebut ”Min Hadyil Qur’ān wa Sunnah).

Bagian mukadimah PUPJI menegaskan bahwa Allah telah menggariskan beberapa ketentuan pokok hidup manusia. Pertama, hidup manusia hanyalah untuk beribadah kepadanya. Kedua, keberadaan manusia di bumi adalah sebagai khalifah. Ketiga, hidup didunia bagi manusia merupakan ujian untuk menapis siapa di antara manusia yang paling baik amalnya. Keempat, bahwa para anbiyaa’ diutus oleh Allah untuk menegakkan dien. Menegakkan dien yang dimaksud, adalah Dienut Tauhid, yaitu dienul Islam (Agama Islam) dalam segala aspeknya yang mencakup ’aqidah, ’ibadah, dan Manhājul-hayah. Pada alinea ke lima muncul kalimat; ”Kemudian dari pada itu, JI, yang merupakan jama’ah minal-muslimin, yang lahir dan tegak berdiri di medan da’wah dan jihad fi sabilillah bersama sejumlah jama’ah minal muslimin lainnya. Alienia kelima mukadimah PUPJI ini merupakan deklarasi keberadaan jama’ah sebagai bagian dari gerakan kebangkitan umat Islam dalam rangka menegakkan kembali khilafah Islamiyyah.

Dalam rangka menjaga kelurusan perjalanannya di atas prinsip-prinsip Islam, maka JI menyusun pedoman umum perjuangan. PUPJI merupakan arah yang secara umum dapat memberikan gambaran sistematik tentang gerak dan langkah jamaah yang terpadu antara nilai-nilai prinsipil dan langkah-langkah operasional yang cermat, terarah dan teratur. Sistematika PUPJI adalah sebagai berikut:

  1. Ushūlul-Manhāj Al-Harākiy Li Iqāmatid Dīn (Pokok-Pokok Pedoman Gerakan untuk Menegakkan Agama, yakni sepuluh prinsip yang tersusun menjadi satu keutuhan, dimana seluruh manhāj-manhāj yang dilahirkan mesti berlandaskan kepada prinsip tersebut).
  2. Ushūlul-Manhāj Al-Harākiy Li Iqāmatid Dīn (Pedoman Gerakan untuk menegakkan agama, yakni unsur-unsur program berdasarkan pada Ushululul-Manhāj Al-Harakiy Li Iqomatid Dien ).
  3. Al-Manhāj Al-’Amaliy (Pedoman Umum Operasi) dan
  4. An-Nidhāmul-Asāsiy (Peraturan Dasar, yaitu seperangkat peraturan yang disusun dalam rangka membangun kerapian dan ketertiban jama’ah ).

Ushūlul-Manhāj Al-Harākiy Li Iqāmatid Dīn berisi prinsip-prinsip dalam memahami ad dien sebagai landasan langkah-langkah sistematis yang wajib ditempuh dalam rangka menegakkan ad dien. Yang dimaksud dengan menegakkan ad dien adalah menegakkan Daulah Islamiyah dan selanjutnya menegakkan Khilafah Islamiyah. Menegakkan Daulah dan Khilafah Islamiyah dilakukan melalui proses pembentukan pribadi, keluarga dan jamaah yang Islami.

Fungsi Ushulul Manjah Al-Harakiy Li Iqomatid Dien ini berfungsi sebagai pedoman pokok yang menjadi dasar dalam penyusunan Ushūlul-Manhāj Al-Harākiy Li Iqāmatid Dīn.

Ada 10 prinsip dalam Ushūlul-Manhāj ini yaitu: Prinsip pertama, tujuan kita (jamaah) adalah untuk mencari keridloan Allah dengan cara yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya. Prinsip kedua, aqidah kita (jamaah) adalah aqidah ahli sunnah wal jamaah ’ala minhajis salafis shalih. Prinsip ketiga, pemahaman kita (jamaah) tentang Islam adalah syumul mengikuti pemahaman as salafis shalih. Prinsip keempat, sasaran perjuangan kita (jama’ah) adalah memperhambakan manusia kepada Allah saja dengan menegakkan kembali khilafah di muka bumi. Prinsip kelima, jalan kita (jamaah) adalah iman, hijrah dan jihad fi sabilillah. Prinsip keenam, bekal kita (jamaah) adalah ilmu dan takwa, yakin dan tawakal, syukur dan sabar, hidup zuhud dan mengutamakan akhirat, cinta jihad fi sabilillah dan cinta mati syahid. Prinsip ketujuh, wala atau loyalitas kita (jamaah) kepada Allah, Rasulullah dan orang-orang yang beriman. Prinsip kedelapan, bara’ atau musuh kita (jama’ah) adalah syaitan jin dan syaitan manusia. Prinsip kesembilan, ikatan jamaah kita berdasarkan atas kesamaan tujuan aqidah dan pemahaman terhadap ad dien. Prinsip kesepuluh, pengamalan Islam kita (jama’ah) adalah secara murni dan kaffah dengan sistem jama’ah, kemudian daulah, kemudian khilafah .

Al Manhāj Al-Harākiy Li Iqāmatid Dīn, yaitu pedoman tentang langkah-langkah sistematis yang wajib ditempuh dalam rangka menegakkan ad dien. Fungsinya, sebagai penjabaran konkrit dari ushulul Manhāj al-harakiy li Iqomatid dien dan sebagai pedoman dasar dalam penyusunan al Manhāj al-amaliy. Ada tiga tahapan dalam langkah-langkah penegakan ad dien yaitu; 1. Persiapan untuk menegakkan daulah, 2. Penegakan daulah dan 3. Penegakan khalifah.
Persiapan penegakkan khalifah urut-urutannya dimulai dengan (1). Takwinul Jama’ah yang kegiatannya mencakup; (a). Pembentukan Qiyadah Rasyidah, (b). Pembentukan Qa’idah Shalabah, (c). Pelaksanaan Tandhim Sirri, (d). Pembinaan iman, as-sam’u wath thaatu, (e). Amar ma’ruf dan nahi munkar dan (f). Hisbah. (2). Takwinul Quwwah, mencakup kegiatan; (a). Tarbiyah, (b). Da’wah, (c). Pembinaan Hijrah, (d). Pembinaan jihad, (e). Tajnid, (f). Pembinaan Qaidah Aminah (g). Pembinaan teritorial, (h). Diklat, (i). Tamwil, (j). Jasus, (k). Tansiq bainal jama’ah. (3). Istikhdamul Quwwah, mencakup kegitan; (a). Da’wah (indzar), (b). Jihad Musallah.

Penegakan daulah memiliki urutan kegiatan sebagai berikut; (1). Takwinud Daulah yang kegiatannya meliputi: (a). Tandhim (hukumiy), (b). Tajnid, (c). Jihad, (d). Tahkim, (e). Tamwil, (f). Pembinaan masyarakat Islam, (g). Tarbiyah. (2). Tatsbitud Daulah dan (3). Tansiq bainad Duwal. Penegakan Khalifah sebagai tujuan akhir tidak diberikan penjelasan.
Al Manhāj al amaliy li iqomatid dien (pedoman operasi), adalah garis besar pedoman atau arah yang harus ditempuh untuk menuju sasaran yang telah ditentukan. Pedoman tersebut bersifat garis besar dengan tetap memberi kesempatan tumbuhnya inisiatif bagi para petugas lapangan, dan pedoman tersebut berlaku umum bagi seluruh jajaran petugas dalam lingkungan jamaah. Ruang lingkup al Manhāj Al-Amaliy meliputi dua hal yaitu strata operasi dan penataan organisasi. Strata operasi dan tatanan organisasi mempunyai hubungan timbal balik yang sangat erat. Tatanan organisasi yang dibentuk diharapkan mampu mengendalikan dengan baik strata operasi yang telah ditetapkan. Sedangkan strata operasi hendaklah disesuaikan dengan kemampuan organisasi.

Dalam PUPJI dijelaskan urut-urutan strata operasi dimulai dengan pengertian operasi yang dibedakan dengan strategi dan taktik. Strategi adalah pola umum untuk mengumpulkan, mengolah dan mengarahkan sumber daya dalam rangka usaha mencapai tujuan umum jangka panjang. Taktik mengandung pengertian pengertian sumber daya untuk mencapai tujuan khusus jangka pendek pada satu lapangan tertentu, atau taktik adalah strategi dalam skala kecil.

Operasi diartikan menurut kamus dan menurut PUPJI yang menekankan pada pengertian askari yang mencakup kekuatan baik kualitas maupun kuantitas, rencana, terpimpin dan berhubungan dengan ruang dan waktu. Selain itu prosedur penentuan strata operasi secara garis besar dan secara rinci, dan pengendalian operasi.

Bagaimana cara membangun kekuatan sebagai bagian dari operasi juga dijelaskan dalam PUPJI. Operasi pembangunan kekuatan merupakan proses panjang yang meliputi pembinaan potensi kekuatan sampai dengan penggalian potensi kekuatan menjadi kekuatan yang efektif dan siap digunakan dalam operasi penggunaan kekuatan dan operasi tempur. Operasi ini mencakup pendidikan dan pelatihan (diklat), pembinaan personal dan pembinaan teritorial. Operasi ini dilakukan baik sebelum, selama proses dan setelah tegaknya daulah.

Pedoman Umum Perjuangan JI, sebagaimana telah dipaparkan, menjelaskan bahwa tujuan hidup manusia adalah menghambakan diri kepada Allah. Penghambaan diri kepada Allah merupakan wujud nyata dari kedudukan manusia sebagai khalifatullah. Caranya adalah dengan menegakkan agama atau aqīmuddīn. Penegakan agama tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kekuasaan atau daulah. Hanya dengan daulah maka akan dapat diwujudkan kembali khilafah Islamiyah. Demi terwujudnya khilafah Islamiyah, daulah dan penegakkan agama maka perlu adanya jmah islmyah yang tegak berdiri di medan dakwah dan jihad fi sabilillah bersama sejumlah jama’ah minal muslimin lainnya. Ideologisasi teks Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang ”iqomah al dien” seperti yang dipahami oleh penggagas gerakan JI tidak sederhana. Ada banyak pandangan tentang bagaimana penegakkan agama. Ada masalah berkaitan dengan kepemimpinan, apakah mengikuti model khilafah sebagaimana pandangan Sunni atau Imamah sebagaimana diyakini oleh kaum Syiah.

Khilafah sendiri ada yang tergolong rasyidah dan lainnya. Khulafa al rasyidun yang jumlahnya 4 orang (Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali), masing-masing memiliki cara sendiri dalam penetapannya. Begitu juga dengan gaya kepemimpinan masing-masing. Khilafah lainnya sebagaimana disebut dalam sebuah hadis ada yang digolongkan ”mulkan ādhan” dan ”mulkan jabāriyyan” yakni kekuasaan yang menindas dan kekuasaan yang memaksakan kehendak. Sejarah Islam telah mencatat bahwa masa khilafah ’ala minhaji an nubuwah hanya berlangsung selama kurang lebih 30 tahun. Dimulai dari khalifah Abu Bakar hingga Ali Bin Abi Thalib. Setelah itu, masa kekhalifahan bani Umayyah dan Abasiyyah bukan golongan khilafah ’ala minhajin an nubuwah. Bahkan lebih tepat digolongkan sebagai ”mulkan Aadhan” dan “mulknan Jabariyyan”. Oleh karena itu, persoalan daulah dan khilafah sebagaimana yang digagas oleh JI adalah masalah ijtihadiyah yang kesimpulannya dijadikan sebagai sebuah ideologi gerakan ke-Islam-an.

Pandangan lainnya, iqomah al dien, dapat dilakukan dengan dakwah dan pendidikan. Umat manusia dapat mencapai kedudukan sebagai khalifatullah tanpa harus mendirikan negara, daulah dan khilafah. Karena daulah dan khilafah hanyalah bagian cabang (furū’) dalam kaitannya dengan kewajiban yang harus ditegakkan oleh setiap muslim.

Tujuan Perjuangan JI

Sasaran perjuangan JI adalah mewujudkan tegaknya daulah Islamiyah sebagai basis menuju wujudnya kembali Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwah. Untuk mencapai sasaran, Jamaah menempuh jalan: dakwah, tarbiyah, amar ma’ruf nahi munkar, hijrah dan jihad fii sabilillah . Daulah yang dimaksud adalah membentuk sebuah pemerintahan yang berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunah serta menjadikan keduanya sebagai sumber hukum untuk berlakunya syari’at dalam semua aspek kehidupan. Sebagaimana dalam Al-Manhāj al-Harakiy Li Iqomatid Dien, upaya untuk membentuk daulah Islamiyah harus melalui tahapan-tahapan persiapan seperti pembentukan komunitas (takwinul jamaah) yang unsurnya meliputi pembentukan kepemimpinan yang lurus (Qiyadah Rasyidah), pembentukan pasukan inti yang solid (Qaidah Shalabah), pembentukan sayap organisasi rahasia (tandhim sirri), pembinaan iman, (al sam’u wath thaatu), amar makruf dan nahi mungkar dan evaluasi (hisbah).

Pada masa persiapan ini, gerakan JI juga melakukan pembinaan (tarbiyah), dakwah, pembinaan hijrah, pembinaan jihad, training militer (tajnid), pembinaan kawasan atau wilayah aman untuk dijadikan basis gerakan, pembinaan teritorial, pendidikan dan latihan, pembinaan finansial untuk pembiayaan gerakan, terutama teknik mendapatkan dukungan dana, operasi intelijen (jasus) dan tansiq di antara anggota jamaah. Bagian terakhir dari masa persiapan adalah melakukan kegiatan pengukuhan kekuatan (istikhdāmul quwwah) melalu dakwah dan jihad bersenjata (jihād musallah).

Ketika persiapan semuanya itu telah rampung maka siaplah penegakan sebuah daulah (takwin daulah). Unsur-unsur penegakan mencakup penataan dan pengorganisasian pemerintahan ( tandhim), penataan ketentaraan (tajnid), penataan kehakiman (tahkim) dan penataan anggaran (keuangan), pembinaan masyarakat Islam, pendidikan yang berkelanjutan (tarbiyyah) dan tercapailah bangunan kenegaraan yang kokoh (tatsbitud daulah). Jika sebuah daulah sudah kokoh maka langkah yang harus dilakukan untuk menegakkan khilafah adalah dengan melakukan koordinasi di antara daulah-daulah Islam yang lain.

Mengapa harus menegakkan khilafah? Saat ini pandangan sebagaian kalangan muslim, terutama yang berada dalam kelompok gerakan (harakah), umat Islam sedang hidup dalam daerah perang (darul harb). Sebuah negara dikatakan sebagai daerah perang atau negara kafir, jika negara tidak melaksanakan syariat Islam, walaupun pemimpin negara tersebut adalah seorang muslim. Dengan demikian Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dianggap sebagai musuh Islam dan pejabatnya dipandang kafir karena membantu musuh-musuh Islam .

Diskursus negara Islam (Darul Islam), sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, telah muncul pada saat pendiri bangsa merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Ketika konstituante memiliki kesempatan menyusun Undang-Undang Dasar negara juga kembali muncul gagasan ini. Begitu juga pada masa reformasi tatkala ada kesempatan untuk mengamandemen UUD 1945.

Di era reformasi kembali diskursus negara Islam atau bahkan lebih luas lagi, negara Islam Nusantara dan khilafah Islamiyah diwacanakan dan diperjuangkan baik melalui pembentukan opini maupun persiapan pembentukan Al Jmah al Islmiyah dalam rangka menegakkan daulah Islamiyah dan khilafah ’ala minhajin nubuwah. Diskursus dan pemikiran politik Islam ini bukan baru. Menurut Bachtiar Effendy seluruh artikulasi pemikiran politik Islam tidak lepas dari bayang-bayang pemikiran tiga madzhab klasik yaitu (1). Islam dan politik itu tidak dapat dipisahkan; (2). Islam dan politik itu dipisahkan; dan (3). Islam dan politik itu mempunyai keterkaitan yang erat, akan tetapi bentuk hubungannya tidak bersifat legal-formalistik, tetapi substantif . Pandangan politik Islam di Indonesia seperti sepanjang sejarahnya, sebagaimana dinyatakan oleh Bachtiar Effendy, seperti kehilangan artikulasi baru, dan kembali berada di bawah bayang-bayang pemikiran lama. Artikulasi mereka masih tetap didominasi oleh kebutuhan ideologis untuk meligitimasi rezim-rezim masyarakat Islam dewasa ini.

Aku Melawan Teroris karya Imam Samudra dan Ali Imron Sang Pengebom yang ditulis oleh Ali Imran dan diedit oleh Idris Thaha, juga buku Nasir Abas, Membongkar Jamaah Islamiyah: Pengakuan Mantan Anggota JI, membenarkan pendapat Bachtiar Effendy tentang adanya pandangan dari sebagian pemikir Islam bahwa agama dan politik tidak dapat dipisahkan (al Islam dien wa daulah). Bahkan secara nyata, PUPJI memberikan ideologisasi tentang bentuk pelaksanaan agama (iqamah al dien) dengan cara menegakkan daulah al Islamiyah dan khilafah ala minhajin nubuwah.

Strategi Perjuangan JI

Perjuangan untuk menegakkan agama (iqāmah al dīn) melalui daulah Islamiyah dan khilāfah ’alā minhaji al nubuwwah, seperti yang dijelaskan dalam PUPJI dimulai dengan pembentukan kepemimpinan yang lurus (al Qiyādah ar Rosyidah) yakni usaha-usaha, kegiatan dan tindakan-tindakan yang terencana, teratur dan terarah dengan mengerahkan sumber daya dan perangkat jamaah. Strategi ini ditempuh didasarkan atas beberapa ayat, yaitu, An Nisa 69, Al Jum’ah 2, Al Taubah 128; Al Hujarat 7, Al Ahzab 21, As Sajdah 24, Al Baqarah 247-251 dan Al Anfal 65. Juga didasarkan atas sejumlah hadis seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: ” Kullukum raain, wakullukum mas’ulun ’an ra’iyyatihi, al imamaamu raa’in wa mas’ulun ’an ra’iyyatihi, wa al rajulu raa’in fi ahlihi wahuwa masulun ’an ra’iyyatihi, wal mar’atu raa’iyatun fi baiti jaujihaa wa masulatun ’an raiyyatiha, wal khadimu raa’in fi maali sayyidihi wa masuulun ’an ra’iyyatihi, qaala wa hasibtu an qad qaala w al rrajulu raa’in fi maali abiihi wa masulun ’an ra’iyyatihi wa kullukum raa’in wa masulun ’an ra’iyyatihi (Shahih Al Bukhari, kitab al Jamaah: 844; Shahih Muslim, kitab Imarah: 3408; Sunan Al Tirmidzi, kitab Jihad: 1628; Sunan Abu Daud, kitab al Kharaj wal Imarah wa al Fai’ : 2539 dan dalam Musnad Ahmad, kitab musnad al mukatsirin min al shahabah: 4266). Selain ini masih banyak lagi hadis yang dijadikan rujukan untuk mewujudkan jamaah .

Dari beberapa aktifis Jmah Islmiyh seperti Nasir Abas, Imam Samudra dan Ali Imron yang telah menulis pengalaman mereka dapat diketahui pola pembentukan jamaah hingga usaha untuk mewujudkan tujuannya. Awalnya, seorang calon anggota mendapatkan pengajaran (tarbiyah) yang intinya umat Islam harus kembali kepada Al-Qur’an dan As Sunah . Tunduk kepada hukum Allah, taat kepada pimpinan (imam) dan anti kepada hukum orang kafir (taghut). Proses pembelajaran ini dilakukan melalui berbagai cara, umumnya melalui pengajian dan pelatihan seperti yang dialami oleh ketiga aktifis JI tersebut. Nasir Abas mengenal ajaran ini melalui pendidikan di Ma’had Ittiba’us Sunnah di Kulala Pilah Negeri Sembilan, Malaysia, Imam Samudra melalui pendidikan kilat (pesantrean kilat) sejak di SMP dan Ali Imron melalui pengaruh keluarga dan pendidikan di Pondok Pesantren Ngruki, Solo. Proses selanjutnya adalah menarik peserta pengajian tersebut menjadi anggota jamaah melalui sebuah pernyataan janji setia (baiat). Pengajaran selanjutnya (indoktrinasi) adalah pemahaman tentang jihad fi sabilillah yang membuat anggota jamaah merindukan dapat melakukan pertempuran atau jihad di medan perang, bahkan mati di medan jihad.

Ajaran jihad menjadi agenda utama organisasi Jamaah Islamiyah. Ketiga buku aktifis JI yang telah disebut di muka memberikan perhatian yang besar terhadap jihad. Nasir Abas menulis:

”Kata jihad sudah saya kenal sejak di bangku sekolah menengah. Tetapi saya tidak tahu arti jihad yang sebenarnya. Seringkali pada waktu itu saya mengartikan jihad sebagai perang dalam Islam. Ketika mulai belajar di Maahad Ittiba’u Sunnah di Kuala Pilah barulah saya mengerti arti jihad itu melalui guru tafsir, ustadz Hasyim A Ghani”.

Lebih lanjut Nasir Abas menyatakan:

”Di antara ustadz (orang Indonesia) yang pernah saya datangi sambil membawa buku untuk berguru dan meminta penjelasan serta bertanya tentang berbagai macam persoalan agama di Kuala Pilah Malaysia adalah ustadz Abdul Halim, ustadz Abdus Somad, ustadz Afif, ustadz Abu Jibril, ustadz Solihin dan ustadz Saiful (alm). Saya meminta mereka menjelaskan berbagai persoalan agama Islam termasuk permasalahan ibadah sehari-hari dan masalah Jihad Fisabilillah”.

Ketertarikan Nasir Abas dalam masalah jihad juga dituturkan sendiri bahwa dia juga banyak membaca buku-buku tentang hukum jihad dan kisah jihad Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya. Di samping itu juga membaca buku kisah jihad Mujahidin Afganistan .

Imam Samudra bahkan lebih merindukan jihad ke Afganistan dan rela meninggalkan kesempatan untuk kuliah di perguruan tinggi ternama (ITB). Pikiran untuk berjihad di Afganistan menjadi berkobar-kobar setelah kerabatnya yang bernama Sobari meninggal dunia dalam jihad di Afganistan tahun 1987. Niat untuk jihad ke Afganistan tidak pernah putus apalagi setelah membaca buku yang berjudul ” Ayatur Rahman fi Jihadi Afganistan” karya Abdullah Azzam. Ia pun tergerak untuk berjihad di Afganistan meski umurnya baru 17 tahun karena cintanya kepada agama dan perjuangan (jihad). Setamat Madrasah Aliyah Negeri Cikulur Serang pada tahun 1990 iapun mendaftar program PMDK IAIN Bandung dan dinyatakan diterima tetapi tidak sempat diikutinya. Imam juga diterima di LPIA dan IPB, keduanya juga tidak diikuti karena tidak tertarik dengan mata kuliahnya. Ia pun sempat mendaftar ke ITB untuk belajar teknik nuklir agar dapat membuat bom. Waktu itu idolanya presiden Ziaul Haq dan Prof. Abdussalam. Semua itu ditinggalkannya demi cita-cita untuk berjihad di Afganistan . Apa yang dimaksud dengan jihad bagi Imam Samudra adalah perang melawan kaum kafir. Pengertian jihad seperti itu dari segi syar’i sudah ijma’ salafush-shalih yakni berperang melawan kaum kafir yang memerangi Islam dan kaum muslimin. Kitab-kitab yang dapat dirujuk untuk mengkaji lebih dalam juga disebutkan antara lain: Al Jihadu Sabiluna (Syaikh Abdul Baqi’ Ramdhon), Kitabul Jihad (Syaikh Ibnul Mubarak), atau Fi at Tarbiyah al Jihadiyah wal Bina ( Abdullah Azzam). Berdasarkan kajian terhadap buku-buku tersebut menurutnya Bom Bali sama dengan jihad fi sabilillah karena niat dan targetnya adalah bangsa penjajah seperti Amerika dan sekutunya. Amerika dan sekutunya telah memiliterisasikan rakyat sipil dan turis-turis tersebut bukan warga sipil. Oleh karena itu bom Bali adalah salah satu bentuk jawaban yang dilakukan oleh segelintir kaum muslimin yang sadar dan mengerti akan arti sebuah pembelaan dan harga diri kaum muslimin. Bom Bali adalah satu di antara perlawanan yang ditujukan kepada penjajah Amerika dan sekutunya.

Bom Bali adalah salah satu jihad yang harus dilakukan, sekalipun oleh segelintir kaum muslimin. Sipil yang asalnya tidak boleh diperangi karena hal itu tergolong melampaui batas, tapi karena Amerika dan sekutunya telah memerangi warga sipil, wanita dan anak-anak, maka setimpal dan adillah memerangi warga sipil Amerika dan sekutunya. Darah dibalas dengan darah, nyawa dibalas dengan nyawa dan sipil dibalas dengan sipil, itulah keseimbangan. Logika semacam ini dikuatkan dengan dalil naqli baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun Al Hadist seperti Surat Al Baqarah 190, 194, dan 216, kemudian Surat An Nahl 126 serta Surat Yunus 27. Beberapa hadis yang dirujuk antara lain:” Aku mendapati seorang wanita yang tewas dalam salah satu peperangan yang dipimpin oleh Nabi kemudian beliau melarang membunuh wanita dan bayi atau anak-anak” (H.R. Bukhari Muslim dari Abdullah ibnu Umar); juga jika Rasulullah mengutus tentaranya, beliau bersabda: ”Berperanglah dengan nama Allah, perangilah di jalan Allah mereka yang kafir kepada Allah, janganlah kamu berlebihan dan melampaui batas, janganlah mencincang-cincang mayat musuh, dan janganlah membunuh anak-anak dan para penghuni biara” (H.R. Ahmad dari Abdullah Ibnu Abas).

Di sisi lain Rasulullah pernah melakukan penyerangan terhadap kaum Bani Hawazin dengan menembakkan mortar dan tidak membedakan target laki-laki, wanita, dan anak-anak. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Abu Bakar Shidiq ketika memimpin penyerangan terhadap kaum Bani Harifah di malam hari, di mana penyerangan tersebut dilakukan tanpa membedakan target pria atau wanita, alias rakyat sipil.

Ali Imran (Ale) meyakini ajaran jihad sebagai perang suci untuk menegakkan kalimat Allah, juga untuk melindungi Islam dan kaum muslimin. Kaum muslimin harus memiliki semangat jihad dan harus selalu mengobarkan semangat jihad supaya tidak menjadi umat yang dihinakan dan diatur oleh umat yang lain. Jihad dalam arti perang dan keutamaannya, serta mati sahid dan keutamaannya adalah menjadi rangsangan buat Ale untuk senantiasa ikut andil dalam berjihad. Atas pemahaman jihad seperti itu Ale mempratikkan jihad. Dimulai dengan belajar ilmu pengetahuan tentang jihad, masuk Akademi Militer Mujahidin di Afganistan dan melakukan jihad di Ambon, mengebom rumah Dubes Filipina, mengebom gereja, eksekusi bom malam Natal dan melakukan peledakan bom Bali 12 Oktober 2002 yang amat dahsyat tersebut . Berbeda dengan Imam Samudra, Ale kemudian sadar akan kesalahannya dan menyelasi apa yang telah dilakukan. Sebaliknya, Imam Samudra tetap mengobarkan semangat jihad yang diyakini kepada siapa saja sebagaimana dinyatakan dalam buku Aku Melawan Teroris. Dalam kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya, Ale melihat kekeliruan pemaknaan dan praktik jihad yang dilakukan oleh kelompoknya (Al Jamaah al Islamiyah). Untuk melakukan jihad harus memenuhi syarat dan adab. Tetapi gerakan dan praktik jihad yang dilakukannya sungguh bertentangan dengan nash, sirah nabawiyah dan salafus shalih. Hal senada juga dinyatakan oleh Nasir Abas, pandangan dan keyakinan bahwa Rasulullah Saw adalah orang yang selalu berfikir untuk berperang melawan kelompok atau bangsa lain yang bukan Islam dan memaksa mereka untuk memeluk Islam, seperti pandangan Imam Samudra dalam buku Aku Melawan Teroris, adalah tidak benar. Alasanya, Nabi diutus untuk menyebarkan dakwah Islam, perbuatan atau tindakan nabi berdasarkan wahyu bukan hawa nafsu. Pandangan tentang jihad sebagaimana dipahami oleh Imam Samodra adalah secara harfiyah dan tidak memahami sirah, melainkan mengikuti fikiran sendiri dan hawa nafsu akan menimbulkan bahaya bagi orang banyak .

Pemaknaan jihad seperti apa yang dipahami dan dipraktikkan oleh ketiga anggota JI di atas masih berada pada tataran diskursus. Jihad merupakan konsep yang masih diperdebatkan pemaknaannya. PUPJI memang benar-benar sebagai pedoman umum, meskipun di dalam bab dan pasal di dalamnya telah mengatur tentang pedoman umum operasi (al Manhāj al amaly li iqomatid dien) dan pembinaan jihad tetapi bagaimana jihad itu harus dilaksanakan sebagaimana makna jihad dalam praktik Rasulullah dan salaf shalih. Pengeboman yang dilakukan oleh anggota JI dan hal tersebut dipandang sebagai jihad fi sabilillah ternyata ditolak oleh sebagian besar kaum muslimin. Majelis Ulama Indonesia memandang apa yang mereka lakukan adalah teror, dan karena itu MUI perlu mengeluarkan fatwa pada tahun 2005 dan memberikan tausiyah kepada umat tentang kekeliruan terorisme yang mengatasnamakan jihad fi sabilillah. Dengan demikian, strategi yang dipilih untuk menegakkan daulah Islamiyah dan khilafah melalui jihad fisabilillah sebagaimana yang dilakukan oleh JI menjadi tidak realistis. Alih-alih berhasil menegakkah khilafah, umat Islam secara keseluruhan dirugikan karena fitnah dan stigma Islam identik dengan terorisme dan radikalisme.

Radikalisme JI

Awalnya, banyak yang meragukan kalau pelaku kekerasan dan terorisme dilakukan oleh sebuah organisasi yang menamakan diri Al Jmah al Islmiyah (JI). Apakah benar JI sebuah organisasi dari organisasi-organisasi (al Jamaah) Islam, masih diperdebatkan. Jangan-jangan ada pihak lain yang menggunakan person atau kelompok ”Islam tertentu” untuk kepentingan politik yang lebih besar. Keraguan pun masih muncul ketika Imam Samudra menerbitkan buku Aku Melawan Teoris. Benarkah ia anggota JI, sebuah gerakan yang memiliki agenda besar menegakkan kembali khilafah ala minhajin nubuwah dengan strategi jihad seperti itu? Pertanyaan tersebut akhirnya dapat dijawab dengan munculnya buku Nasir Abas dan Ali Imron beberapa waktu setelah terbit buku Imam Samudra. Bahkan dalam buku Ali Imran diakui bahwa dia dan kelompoknya yang melakukan mengeboman di Bali (Bom Bali I) pada tanggal 12 Oktober 2002. Sebelumnya mereka mengebom rumah Dubes Filipinan di Jakarta (1 Agustus 2000), melakukan pengeboman di Jakarta dan tiga gereja di Mojokerto (24 Desember 2000). Kelompok JI yang lain melakukan pengeboman di berbagai tempat seperti sejumlah gereja di beberapa kota pada tahun 2000, bom di Atrium Senin, Hotel JW Marriot, Kedutaan Besar Australia (Bom Kuningan) dan juga Bom Bali 2. Dengan terbitnya buku-buku tersebut, jelas bahwa terorisme di Indonesia bukan hasil rekayasa dari pihak Barat sebagaimana pernah diwacanakan oleh beberapa tokoh Islam maupun mantan kepala Badan Intelijen Negara, ZA Maulani, baik langsung maupun tidak langsung, untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Organisasi Al Jmah al Islmiyah memang ada, dan anggota JI telah mampu meracik dan meledakkan bom untuk kepentingan dan atas nama jihad fi sabilillah.

Aksi bom Imam Samudra dan kawan-kawan didasarkan atas sebuah paham dan doktrin radikal yang bersumber pada PUPJI serta pemahaman teologis yang bercorak Salafisme Jihadis yang sangat dipengaruhi oleh ideologi Al Qaedah . Perjuangan Islam melalui kekerasan semakin meluas di beberapa negara berpenduduk Islam terutama di Mesir pada tahun 1990-an disebabkan kondisi darurat dari luar yang diciptakan oleh kebijakan negara terhadap aktivis Islam . Pada waktu itu di Indonesia justru terjadi hal yang sebaliknya. Hubungan antara aktivis Islam dengan pemerintah sedang dalam bulan madu. Politik Islam berada dalam kondisi harmoni dengan kekuasaan. Kekerasan atas nama Islam justru muncul setelah era reformasi. Berbagai gerakan Islam yang semula berada di bawah tanah muncul dengan terang-terangan baik dalam bentuk organisasi masa, organisasi politik maupun gerakan radikal seperti Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin Indonesia, Komite Penegak Penerapan Syariat Islam, Front Pembela Islam, Forum Komunikasi Ahlus Sunnah wal Jamaah (FKAWJ), Laskar Jihad, dan Partai Keadilan (yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera). Pada saat yang demikian justru muncul radikalisme Islam.

Indonesia yang semula disebut sebagai konsentrasi umat Islam yang sejuk dan damai tiba-tiba diharubiru dengan merebaknya terorisme. Gejala ini sebenarnya merupakan efek domino Islam Timur Tengah yang berpaham Wahabi ke Nusantara. Potensi ini sebenarnya bersifat laten karena sebelumnya pemberontakan atas nama Islam telah lama dikenal dan berbagai tindak kekerasan yang dilakukan mereka tidak pernah benar-benar berhenti.

Radikalisme Islam Indonesia pasca reformasi tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kelompok jihadis paramiliter yang berlatih di Afganistan yang kemudian bertemu dengan kelompok-kelompok jihadis Timur Tengah. Di sini faham NII yang diusung oleh pengikut Abdullah Sungkar-Ajengan Masduki bertemu dengan kelompok jihadis Al Qaedah pimpinan Ayman Al Zawahiri maupun al Jamaah al Islamiyah di Mesir. Koneksitas hubungan antara pejuang jihadis Indonesia dengan jihadis asing lainnya melahirkan hubungan antara Al Qaeda dengan JI yang kemudian melahirkan pandangan teologi teror. Ada sekitar 300-600 orang Indonesia yang pernah mengikuti latihan militer di kamp-kamp mujahidin di Afganistan dan kemudian memperoleh pendidikan agama dan ideologi radikal di sana.

Transmisi ide-ide dari Timur Tengah, apakah yang bercorak salafisme, shiisme, jihadisme berlangsung satu arah, dari Timur Tengah ke wilayah Indonesia. Wilayah ini selalu dipandang sebagai daerah pinggiran peradaban Islam yang kemudian menjadi sasaran penyebaran ide-ide atau gagasan baru. Indonesia diposisikan sebagai daerah penerima transmisi ideologi Timur Tengah. Ini karena banyak kaum muslim Indonesia yang belajar di Timur Tengah, menerjemahkan dan menerbitkan buku-buku karya ulama Timur Tengah, dan menerima bantuan pembiayaan dari badan amal, lembaga dakwah, dan organisasi Islam di Timur Tengah. Karena itu lembaga pendidikan dan dakwah di Indonesia merupakan institusi yang ikut berperan terhadap munculnya faham radikal di tanah air.

Pengaruh pendidikan dan dakwah serta bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah Saudi Arabia kepada kaum muslim Indonesia lebih berdampak pada penyebarluasan praktik Islam yang berorientasi Wahabi. Sementara pengaruh pendidikan dan dakwah dari Mesir mendorong berkembangnya pendidikan dan dakwah yang lebih berorientasi pada Ikhwan al Muslimin.

Pemikiran Ikhwan juga dikembangkan oleh banyak pengajar di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) cabang Universitas Al Imam Muhammad Ibnu Saud (Riyad) di Jakarta. Lembaga ini didirikan pada tahun 1980 atas biaya pemerintah Saudi dan setiap tahun menerima sekitar 200 orang mahasiswa.

Apa dampak semua itu? Ideologi jihad yang berkembang di Timur Tengah – Salafi Jihadis — kemudian menyebar di Indonesia. Mereka itulah organ-organ Al Jmah al Islmyah. Dan mereka itulah yang kemudian terlibat dalam berbagai aksi kekerasan dan terorisme.

Aksi kekerasan dan terorisme yang dilakukan Al-Jmah al-Islmyah di Indonesia merupakan bentuk perlawanan terhadap Barat sebagaimana halnya aksi kekerasan dan terorisme di Yordania, Yaman, Kuwait, Libya, Sudan, dan Mesir. Fatwa Usama bin Laden pada Februari 1998 yang memberikan pembenaran serangan terhadap sasaran militer dan sipil Amerika Serikat menjelaskan bentuk perlawanan terhadap Barat tersebut.

Di luar Timur Tengah, kelompok-kelompok Islam juga terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan dan perlawanan (violent forms of contention) seperti di China, Afrika Selatan, Eritrea, Khasmir, Filipina, Chechnya, Tajikistan, Uzbekistan, dan Dagestan. Ini membuka lembaran baru geografi perjuangan Islam lewat kekerasan . Hubungan Al-Jamaah Al Islamiyah dengan Al Qaida dan kepatuhan mereka terhadap ulama ahlu tsughur seperti Usama bin Laden membuat apa yang diwacanakan dan dilakukan oleh Al Qaida juga dilakukan oleh Al Jmah Al Islmyah. Fatwa Usama bin Laden juga menjadi acuan dalam perjuangannya. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Imam Samudra dan kelompoknya, sebagaimana ditulis dalam buku “Aku Melawan Teroris” juga mengacu pada pandangan Usama bin Laden. Fatwa yang jadi argumen terhadap pembenaran aksi kekerasan tersebut adalah:

” Perintah membunuh semua orang Amerika dan sekutu-sekutunya–sipil dan militer- adalah kewajiban setiap orang muslim yang dapat dilakukan di negara manapun, di mana dimungkinkan untuk melakukannya, untuk membebaskan Masjid Al Aqsa dan Masjid Haram dari cengkeraman mereka. Dan untuk mengusir tentara mereka dari semua tanah-tanah Islam, sehingga dikalahkan dan tidak bisa lagi mengancam kaum muslimin mana pun”.

Usama bin Laden mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an dan kemudian memanggil setiap muslim yang beriman kepada Allah dan mengharap pahalaNya untuk membunuh orang-orang Amerika dan merampas harta mereka di mana saja dan kapan saja mereka jumpai. Usama bin Laden juga memanggil para ulama muslim, para pemimpin, para pemuda dan para pejuang Islam untuk melancarkan serangan terhadap tentara Amerika Serikat yang diciptakan Iblis dan para pendukungnya. Tujuannya untuk memporakporandakan mereka dan memberikan pelajaran terhadap mereka .

Mengapa perlawanan kelompok Islamisme menggunakan cara-cara atau pendekatan kekerasan, terutama sejak 1990-an? Ada banyak teori yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama orientasi ideologis sebagaimana telah dipaparkan di muka. Ada sejumlah ayat atau hadist yang kemudian diangkat sebagai doktrin teologis untuk mendasari gerakan radikal atau perlawanan dengan kekerasan. Kedua, kondisi geografis yang menunjukkan bahwa umat Islam berada dalam penindasan dan perlakuan tidak adil. Hampir semua wilayah yang melahirkan gerakan sosial radikal memiliki akar sosial tersebut. Psikologi sosial yang melatar belakangi gerakan mereka adalah “relasi kesamaan perasaan menderita, tertekan, terusir, dan terpinggirkan”.

Contoh konkret gerakan perlawanan tersebut terlihat pada kasus-kasus pertempuran di Kashmir, Thailand Selatan, Filipina, China, Palestina, Irak dan Afganistan. Ketiga, pertemuan di antara mereka, terutama ketika ada kesempatan untuk berjihad di Afganistan, memungkinkan terjadinya kerjasama internasional dalam pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Keempat, represi dari negara di mana kelompok-kelompok radikal tersebut berada. Pemerintah setempat menutup askes mereka untuk menyuarakan ide atau gagasannya secara terang-terangan. Akibatnya, kelompok-kelompok itu bergerak secara sembunyi-sembunyi di bawah tanah (underground). Tekanan yang dilakukan oleh negara melahirkan eksklusivitas gerakan.

Sejak kepulangan kelompok NII-JI, yang sebagian besar datang dari Malaysia pada awal reformasi 1998, paham kekerasan tumbuh dengan subur di Indonesia. Aksi-aksi kekerasan mereka dimulai dengan Bom Rumah Dubes Philipinan, Agustus 2000, pengeboman Gereja Desember 2000, Bali I tahun 2002, JW Marriott I 2003, bom Kedutaan Australia 2004, bom Bali II 2005 hingga Bom JW.Marriott II dan Ritz Carlton 17 Juli 2009. Seiring dengan konflik etnoreligius yang terjadi di Ambon, Maluku dan Poso, JI memanfaatkan situasi tersebut untuk membangun organisasi, jaringan, dan meningkatkan kemampuan tempur mereka. Peran JI dalam konflik Poso misalnya dapat dilihat dari peran Hasanudin sebagai wakil ketua Wakalah Poso. Ia pernah melaporkan operasi ”jihad” atau kekerasan di Poso dan Sulawesi Tengah pada Oktober 2005 di sebuah villa di kawasan Bandungan, Ungaran Jawa Tengah dalam sebuah rapat yang diselenggarakan oleh Lajnah Ihtiar Linasbil Amir (LILA), sebuah organisasi yang bersifat sementara pengganti al Jamaah al Islamiyah yang sudah melemah. Rapat LILA ini dipimpin oleh Zarkasih dan dihadiri oleh anggota Majelis LILA. Hasanudin yang pada waktu itu didampingi oleh Munzif dan Syahid melaporkan operasi-operasi mereka selama ini antara lain perampokan uang Pemda Poso, pembunuhan isteri anggota TNI, pemboman, pembuhunan Jaksa Ferry Silalahi dan memutilasi siswi SMU Kristen Poso. Dalam rapat ini Zarkasih juga menjelaskan bahwa pengiriman bahan peledak milik JI Jawa ke Poso dilakukan sebanyak dua kali atas perintahnya pada tahun 2006, yaitu pada bulan Agustus dan bulan Desember untuk memenuhi permintaan Hasanudin. Poso merupakan medan konflik yang dimanfaatkan oleh JI sebagai pusat latihan dan perekrutan anggota baru.

Radikalisme JI dan kelompok turunannya tidak pernah mati meski anggota atau pimpinannya tertangkap dan dihukum mati ( Muchlas, Amrozi, Imam Samudra, Dr. Azahari, dan Noordin M. Top). Ideologi NII dan JI juga tidak pernah mati, begitu juga ideologi kekerasan atau teror yang bersumber pada ajaran ‘agama’nya. Perjuangan dengan kekerasan dan teror dipandang sebagai jihad suci, perampokan sebagai fa’i, dan bom bunuh diri sebagai amaliyah al istisyhad.
Semua pemikiran, gerakan dan tindakan untuk mewujudkan tegaknya kekuasaan Islam (daulah Islamiyah) dengan cara-cara demikian telah difatwakan haram hukumnya oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2005. Nyatanya radikalisme dan teror tetap dilakukan oleh kelompok ini . Memang pasca bom Bali II tahun 2005 hingga tiga tahun kemudian tidak ada lagi teror bom. Tapi pada tahun 2009, bom meledak kembali di hotel JW Marriott dan Rizt Carlton. Bom buku yang dirancang oleh Pepi Fernando dan dikirimkan kepada Ulil Abshar Abdallah juga meledak dan melukai perwira politisi. Tiga bom buku lainnya yang dikirim kepada Jenderal Gorris Mere, Ahmad Dani, dan Yapto tdak meledak. Kepada penulis Pepi menyatakan bahwa tujuan pengiriman bom buku kepada mereka adalah sebagai peringatan agar tidak bersekutu dengan Zeonis dan memusuhi Islam. Tindakannya itu sebagai bentuk jihad yang ia pahami dari buku, internet dan ceramah-ceramah yang ia ikuti, di antaranya di masjid Muhammad Ramadhan Bekasi Selatan .

Selagi cita-cita mendirikan daulah Islamiyah atau khilafah ala minhaj al nubuwah belum terwujud maka radikalisme kelompok ini akan tetap tumbuh dan berkembang. Paham ini muncul kembali dalam wacana politik sebagai kritik terhadap konsep ketatanegaraan modern yang bertolak dari kebebasan, persamaan, dan persaudaraan (revolusi Perancis) yang kemudian diwujudkan dalam teori pembagian kekuasaan (Trias Politica) oleh Montesque. Bagi mereka sistem pemerintahan dan politik yang tidak bersumber pada ajaran Allah, dianggap sebagai produk thaghut yang harus dijauhi. Ketaatan atau kepatuhan hanya untuk Allah. Karena itu bertentangan dengan ketentuan Allah merupakan bentuk kekafiran yang harus dimusuhi bahkan dimusnahkan.

Sampai di sini, pembebasan ABB berpotensi menyegarkan kembali organisasi dan kaum Islam radikal di Indonesia. Bagaimana pun ABB adalah ideolog gerakan Islam radikal . Muslim moderat perlu mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi paska pembebasan ABB.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA