by

Waktu Telah Habis, Pengosongan Lahan Cebolok Mulai Dilaksanakan

KOPI, SEMARANG– Setelah upaya mediasi dengan warga Cebolok Semarang terkait sengketa tanah antara warga dengan dr. Setyawan selaku pemilik tanah belum menemui titik terang, kuasa hukum dr. Setiawan. Rohmadi, SH., M.H., menyampaikan keterangannya kepada beberapa media di Cebolok, Semarang, Rabu, 31/12/2020.

Rohmadi mengatakan toleransi batas waktu pembongkaran kios lahan Cebolok sesuai yang disepakati warga adalah hari ini, Rabu, 31/12/2020 sehingga penghuni membongkar bangunan sendiri dan kami bantu siapkan angkutannya.

“Toleransi batas waktu pembongkaran kios lahan Cebolok sesuai yang disepakati warga dengan bukti pernyataan warga, tanggal 31 Desember 2020, kios atau bangunan yang berada dipinggir Jalan Gajah Raya akan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Dan kami menyediakan armada angkutannya untuk kepindahan mereka,” jelasnya.

Berita terkait: Sengketa Lahan Cebolok, Warga Rela Bongkar Rumah Secara Mandiri

Sebanyak 12 kios milik warga di pinggir Jalan Gajah, Semarang telah dibongkar 7 kios, masih menyisakan 5 kios yang rencananya hari ini akan dibongkar oleh pemiliknya setelah sehari sebelumnya Rohmadi selaku kuasa hukum dr. Setiawan beraudiensi dengan Kasatpol PP Kota Semarang.

“Hari ini kita akan membongkar 5 kios. Sebelumnya ada 7 kios yang telah kita bongkar sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga yang bersangkutan. Jatuh tempo pembongkaran adalah 31 Desember 2020. Dan pemilik bangunan sudah menerima tali asih yang kita berikan,” jelasnya.

Pembongkaran tersebut merupakan langkah lanjutan dalam proses pengosongan lahan Cebolok, yang sudah dilakukan sejak November 2020 lalu. Beberapa warga yang saat itu sedang melakukan pembongkaran kios. Suharmoko (40), salah seorang penghuni kios usaha sarung jok mengatakan memahami dan mematuhi perjanjian yang sudah ia buat.

“Ya dengan sukarela saya bongkar sendiri bangunan saya karena sudah sesuai perjanjian yang saya tanda tangani, 31 Desember 2020 batas akhir pembongkaran kios. Dan saya juga sudah diberikan tali asih untuk itu,” ucapnya. 

Senada dengan Harmoko, Suhartono (60) yang memiliki usaha belajan (kebutuhan masak, red) menyatakan hal yang sama. “Ya karena sudah ada perjanjian akan membongkar sendiri pada akhir Desember 2020, ya saya bongkar sendiri hari ini mas, kalo boleh ditempati lagi ya saya akan tetap jualan disini. Tapi ya sudah ada perjanjian ya gimana lagi, wong sudah diberikan tali asih, dan siap pindah sesuai waktu yang ditentukan,” jelas Hartono didampingi istrinya.

Rohmadi juga mengatakan bahwa pihaknya kemarin (30/12/2020) sudah menyampaikan terkait persoalan warga Cebolok ini kepada Satpol PP Kota Semarang dan dipersilahkan untuk melanjutkan prosesnya karena dinilai tidak ada masalah.

Terkait pembongkaran beberapa kios yang berada di pinggir Jalan Gajah Raya, kuasa hukum warga, Sugiyono, S.H.., M.H., tidak bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait pembongkaran lahan tersebut. (pen)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA