by

Vaksin Covid-19: Perbedaan Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri

KOPI, Jakarta – Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwasanya dalam waktu dekat vaksin covid-19 sudah bisa didapatkan. Menariknya lagi, vaksin akan diberikan kepada masyarakat secara gratis atau tidak dikenakan biaya.

Kabar seperti ini tentu memberikan harapan supaya penyebaran virus corona segera berakhir sehingga kehidupan masyarakat bisa berjalan normal kembali dan juga perekonomian negara bisa pulih. Sebelum melakukan vaksinasi mari mencari tahu perbedaan antara vaksin subsidi dan vaksin mandiri. 

Perbedaan Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri

Ada 6 kandidat vaksin yang akan digunakan. Keenam kandidat vaksin tersebut adalah Vaksin Pfizer, Sinovac, Moderna, Sinopharm, AstraZeneca, dan PT Bio Farma (Persero). Pada awal desember ini, 1,2 juta dosis vaksin Sinovac telah sampai di Indonesia. Rencananya vaksin tersebut akan digunakan pada vaksinasi di Indonesia. 

Menurut Juru Bicara Vaksin Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa ada dua skema yang berkaitan dengan vaksin subsidi dengan vaksin mandiri (berbayar). Program pertamanya yaitu vaksin akan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia tanpa biaya atau gratis.

Pemberian vaksin subsidi akan lebih fokus memberikan vaksin kepada tenaga kesehatan garda terdepan, pemberi layanan publik dan juga kelompok masyarakat yang rentan lainnya. 

Program kedua yaitu masyarakat dengan kategori mampu akan dikenai biaya dengan harga tertentu apabila ingin disuntik vaksin covid-19. Dimana pemberian vaksin mandiri akan lebih difokuskan kepada masyarakat maupun pelaku ekonomi.  Perbedaan paling mencolok di antara vaksin subsidi dan vaksin mandiri yaitu vaksin subsidi akan diberikan kepada masyarakat secara gratis atau tanpa dikenakan biaya sepeserpun. Sedangkan vaksin mandiri akan diberikan kepada masyarakat secara berbayar dengan harga tertentu.

Perbedaan selanjutnya yaitu siapa saja yang akan mendapatkan vaksin. Penerima vaksin subsidi lebih fokus kepada tenaga kesehatan, pemberi layanan publik dan juga kelompok masyarakat yang rentan. Sedangkan penerima vaksin mandiri yaitu masyarakat yang mampu dan pelaku ekonomi.

Namun, baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwasanya vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara gratis atau tanpa dikenakan biaya. 

Harga Vaksin Covid-19 

Meski sudah ada vaksin yang tiba di Indonesia tetapi jumlahnya masih jauh dibawah jumlah penduduk Indonesia. Perlu diketahui jika ketersediaan vaksin Covid-19 tergantung kapasitas produksi vaksin dan juga berapa lama produsen menyediakannya untuk Indonesia. Hingga saat ini pemerintah belum bisa mengumumkan range harga vaksin Covid-19. Alasannya karena harga vaksin baru bisa diketahui jika 6 jenis vaksin covid-19 yang dipesan pemerintah sudah tiba di Indonesia dan sudah disetujui oleh BPOM maupun MUI.

Jika semua pihak terkait sudah menyetujui vaksin tersebut maka vaksin akan datang kembali dalam bentuk bahan baku yang berjumlah 15 juta. Bahan baku sebanyak itu akan dibuat menjadi 12 juta vaksin. Dalam waktu dekat akan datang kembali vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Nantinya, jika vaksin ini sudah tiba di Indonesia maka akan langsung melewati proses persetujuan BPOM dan juga MUI. 

Bio Farma sebagai pihak yang ditunjuk untuk mencari vaksin juga harus meminta persetujuan BPOM dan MUI untuk memeriksa vaksin. Tujuan pemeriksaan tersebut yaitu untuk mengetahui apakah vaksin sudah sesuai dengan prosedur vaksin yang beredar di Indonesia. Setelah memperoleh persetujuan selanjutnya pemerintah bisa mulai melakukan distribusi serta melaksanakan vaksinasi.

Perkembangan mengenai vaksin Covid-19 bisa Anda peroleh melalui halodoc. Melalui aplikasi ini pengguna juga akan mendapatkan banyak informasi mengenai penyakit, obat, bisa melakukan konsultasi dengan dokter. Informasi seputar gaya hidup sehat juga bisa Anda temukan melalui aplikasi Halodoc ini. Bisa Anda unduh melalui Google Play Store untuk pengguna android, dan App Store untuk iOS. 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA