by

Tempat Hiburan Malam di Desa Sukorejo Dinilai Kangkangi Maklumat Kapolri

KOPI, Musi Rawas – Tempat hiburan malam yang berlokasi di desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas diduga melanggar Maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.

Berdasarkan pantauan awak media malam ini (kemarin. red), pelanggaran protokol kesehatan sangat jelas dimana pengunjung lapo tuak dan juga diduga tempat hiburan malam dan prostitusi tidak menggunakan masker dan jarak yang berdekatan.

Hal ini dikhawatirkan upaya pencegahan penularan Covid-19 yang digalakkan pemerintah pusat maupun daerah tidak terlaksana dengan baik.

Malah saat diberi informasi soal maklumat Kapolri, pemilik lapo tuak, Caca mengungkapkan dirinya telah mendapatkan maklumat tersebut dan tetap menjalankan aktifitas lapo tuak yang ia miliki.

“Saya sudah dapatkan maklumat itu, sudah koordinasi dengan pihak polres (oknum. red) dan kita tetap jalan,” ujar Caca.

Dikatakan Caca aktifitas yang ia lakukan untuk memberikan hiburan dan penikmat minuman teradisional tuak.

“Tuak minuman yang kita sajikan,” ujarnya.

Terpisah Masyarakat setempat, Slamet mengatakan lapo tuak itu tidak hanya sekedar lapo tuak namun juga menyediakan bir dan minuman keras dan sering juga terlihat cewek-cewek disana.

Sehingga ucap Slamet, kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat, sebab dikhawatirkan adanya lapo tuak tadi dapat menimbulkan kejahatan lainnya . Apalagi ada hiburan musik yang bunyinya sampai ke lingkungan warga.

Malah info Slamet kondisi lapo itu bisa sampai pagi apabila ada yang ingin menyambung untuk hiburan karena masih dalam pengaruh narkoba.

“Kita resah, dan kita minta itu ditutup,” pintanya.

Terpisah, Muhammad Rizki pengamat lingkungan mengatakan pemilik lapo tuak dapat disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Dan saat dikomfirmasi lewat wahatsapp, Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy mrngatakan segala sesuatu yg sifatnya mengumpulkan orang bayak tidak akan di ijin kan apalagi dalam suasana pademi covid-19 ini ungkapnya.

“Kita minta tindak tegas itu, apalagi Mura terkenal religiusnya,” tegas Kapolres. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA