KOPI, Langkat – Polsek Tanjung Pura kembali mengamankan pemilik Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka berinisial Ir (32) warga Dusun ll Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. Tersangka Ir ditangkap di Jalan Karantina Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman, ketika dikonfirmasi pewarta-indonesia.com, Minggu (20/12/2020) mengatakan, tersangka Ir ditangkap berkat adanya infomasi dari masyarakat kepada Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudi Sahputra, S.H, M.H, terkait adanya peredaran Narkotika disekitar Jalan Karantina Desa Pekubuan. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrias Suwito, S.H untuk menindak lanjuti laporan masyarakat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari TKP, Kanit Reskrim beserta tim Opnal, melihat ada seorang perempuan sedang duduk di bangku teras kios yang lagi tutup. Selanjutnya tim melakukan memeriksa tas pelaku (tersangka). Dari pemeriksaan, tim menemukan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka ditangkap, dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Pura, berikut 1 paket kecil Narkotika dan 1 buah tas sandang warna merah,” ungkapnya AIPTU Yasir Rahman.(*)
Comment