by

Polsek Tanjung Pura Kembali Amankan Ibu Muda Pemilik Sabu

KOPI, Langkat – Polsek Tanjung Pura kembali mengamankan pemilik Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka berinisial Ir (32) warga Dusun ll Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. Tersangka Ir ditangkap di Jalan  Karantina Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman, ketika dikonfirmasi pewarta-indonesia.com, Minggu (20/12/2020) mengatakan, tersangka Ir ditangkap berkat adanya infomasi dari masyarakat kepada Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudi Sahputra, S.H, M.H, terkait adanya peredaran Narkotika disekitar Jalan Karantina Desa Pekubuan. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA  Andrias Suwito, S.H untuk menindak lanjuti laporan masyarakat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari TKP, Kanit Reskrim beserta tim Opnal, melihat ada  seorang perempuan sedang duduk di bangku teras  kios yang lagi tutup. Selanjutnya tim melakukan memeriksa tas pelaku (tersangka). Dari pemeriksaan, tim menemukan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal  yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka ditangkap, dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Pura, berikut 1 paket kecil Narkotika dan 1 buah tas sandang warna merah,” ungkapnya AIPTU Yasir Rahman.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA