KOPI, Langkat – Personil Reskrim Polsek Tanjung Pura, mengamankan seorang pria pembawa Narkotika jenis ganja kering disalah satu warung bensin, di Jalan Patimura Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Tesangka berinisial KN (45) warga Jalan Jendral Sudirman, Kampung Pagar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudi Sahputra S.H, M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito, S.H, ketika dikonfirmasi pewarta-indonesia.com, Minggu (20/12/2020) terkait penangkapan tersangka KN membenarkan hal tersebut. “Ya tersangka KN kita tangkap sedang mengisi bensin di salah satu kios di Jalan Patimura Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwan disepuratan jalan Patimura itu, kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika,” ungkapnya IPDA Andrias Suwito.
Dalam penangkapan tersangka, dan dilakukan pengeledahan badan, kita bersama tim Opnal Reskrim menemukan 1 paket kecil daun ganja kering dalam bungkus kertas timah yang dibalut dengan plastik bening. Kemudian mengamankan 1 kotak bekas rokok gudang garam surya, 2 batang rokok club mild, dan selanjutnya mengamankan 1 unit sepeda motor R2 Honda CS1 warna hitam tanpa plat, bebernya Kanit Reskrim Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito, sembari mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Pura guna proses hukum selanjutnya.(*)
Comment