by

Polda Sumut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mafia Tanah ke Kejatisu

KOPI, Medan – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menggelar Konferensi Pers, Kamis (17/12/2020), bertempat di gedung Aula Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan. Dalam hal ini, Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti atas perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajatisu, IBN Wiswantanu; didampingi Kapoldasu, Irjen Martuani Sormin; Kepala BPN Sumut; serta disaksikan oleh Gubernur Sumatra Utara , Edy Rahmayadi; Dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil secara virtual.

Dalam kesempatan ini, Kajatisu menyampaikan bahwa ini penyerahan tahap ke dua dari Polda Sumut ke Kejatisu. Berikut 4 tersangka yang diserahkan ke Kejatisu, terdiri dari 2 (dua) perkara yang split menjadi 4 perkara, antara lain berinisial:

  1. NK (44) selaku Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis,Deli Serdang
  2. MD (61) selaku pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang.
  3. NU (58) Ketua Kelompok Masyrakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
  4. HEZ (55) PNS dan mantan Kepala Desa Sena,Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Kronologis perkaranya, sejak tahun 2000 sampai saat ini para tersangka dan ada sekitar 95 (sembilan puluh lima) orang masyarakat telah menguasai atau telah menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berlokasi di Jalan Arteri Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan taksiran luas keselurahnya seluas 87,72 hektar dan berada di Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar, totalnya 129,4312 hektar,” ujar Kajatisu IBN Wiswantanu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk melancarkan aksinya menguasai tanah tersebut para tersangka (mafia tanah – red) sekitar tahun 2015 secara bersama-sama membuat surat tanah palsu. Kemudian para tersangka memgunakan surat tersebut sebagai alat bukti untuk mengajukan gugatan perdata atau kepemilikan atas HGU yang mereka garap yang sebenarnya merupakan milik PTPN II.

“Para tersangka (mafia tanah – red) dapat dijerat pasal 263 ayat (1) atau (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Kajatisu.

Sementara itu, menurut Kapoldasu ada Sebanyak 95 bundel surat tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung, dan Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. “Ini merupakan suatu permulaan, kemungkinan besar di balik kasus ini pasti ada tersangka lainnya,” ujar Martuani.

Sedangkan, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatra Utara menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras Tim Penyidik Poldasu yang sudah berhasil menggungkap kasus besar ini. “Harapan ke depannya dengan sudah terungkap nya kasus ini maka pembangunan Sport Centre bisa kita wujudkan tanpa kendala atau hambatan,” ujar Edy.

Foto: Kajatisu IBN Wiswantanu

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan akan segera menyelesaikan segala masalah pertanahan yang ada di seluruh Indonesia. “Segala konflik pertanahan antara masyarakat dengan tersangka, masyarakat dengan Pemerintah serta lembaga, ini harus segera diselesaikan dikarenakan ada nya oknum dengan sengaja membuat surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah milik Pemerintah,” tegas Sofyan Djalil.

Tim penyidik Poldasu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu yang di wakilkan oleh Salman SH,MH selaku Koordinator Pidum. (Ricardo)

Edit by: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA