by

Pemkot Tangerang dan BPTJ Gelar Tes Cepat Antigen di Terminal Poris

-Berita, Daerah-1,858 views

KOPI, Tangerang– Beberapa penumpang dan sopir bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang menjalani tes cepat antigen yang digelar Pemkot Tangerang dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ) dalam upaya memutus penyebaran COVID-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Satgas Penanganan COVID-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi.

“Para penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar kota harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” kata Wakil Wali Kota Sachrudin saat membagikan masker untuk para calon penumpang di Tangerang, Jumat 25/12.

Sachrudin didampingi didampingi Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B Pramesti serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Selain meninjau kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota ini juga memastikan kegiatan berjalan dengan lancar sekaligus menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan 4M seperti dilansir Antara, 25/12/2020.

Sachrudin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

“Untuk masyarakat juga apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak lebih baik di rumah saja, untuk mencegah penularan COVID-19,” katanya.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan pemeriksaan tes cepat antigen dilakukan secara acak kepada penumpang serta pengemudi bus yang akan melakukan perjalanan keluar kota.

“Sebanyak 500 reagen yang difasilitasi oleh Kementerian, untuk nakesnya kita kerja sama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA