by

Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sumber Jaya-Lambar Menghalangi Awak Media dalam Bertugas

KOPI, Lambar – Berawal dari beberapa waktu lalu, awak media Pewarta berkunjung ke sekolah SMPN 2 Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), pada Sabtu (21/11/2020). Maksud kedatangan awak media ingin mengkonfirmasi terkait kegiatan yang dilaksanakan di SMPN tersebut dan mengontrol situasi dan kondisi lingkungan sekolah.

Saat sampai di sekolah tersebut, Kepala Sekolah yang berinisial TH sedang tidak berada di sekolah, hanya ada penjaga sekolah dan beberapa dewan guru. Lalu penjaga sekolah dan dewan guru tersebut menginformasikan bahwa sekolah tersebut sedang mempersiapkan acara peningkatan level tipe sekolah, acaranya akan dilaksanakan dua hari lagi.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media pun memohon ijin untuk berkeliling melihat situasi kondisi sekolah terkait persiapan untuk acara tersebut. Tapi pihak penjaga sekolah dan dewan guru tidak memperbolehkan dan terkesan menghalangi-halangi.

“Kami tidak bisa mengijinkan untuk masuk serta melihat-lihat lingkungan sekolah tanpa seijin dari Kepala Sekolah,” ujar penjaga sekolah kepada awak media.

Pihak awak media pun menjelaskan bahwa mereka menjalankan tugas berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yaitu “siapapun yang menutupi, menghalangi memberikan keterangan kepada wartawan dapat dituntut 2 (dua) tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500 jt (lima ratus juta rupiah). “Kami sebagai kontrol sosial berhak mempertanyakan atau melihat situasi kondisi sekolah,” jelas awak media kepada pihak sekolah.

Selanjutnya, pada Sabtu (28/11/2020), awak media pun berinisiatif untuk silaturahmi dan mengkonfirmasi ke rumah Kepala Sekolah SMPN 2 Sumber Jaya terkait kegiatan yang dilaksanakan di sekolah tersebut.

Lalu awak media memberitahukan kejadian yang terjadi di sekolah beberapa waktu lalu. Namun Kepala Sekolah malah balik bertanya, “Apa kapasitas awak media ingin mengontrol dan melihat-lihat situasi sekolah?”

“Yang dilakukan oleh penjaga sekolah dan guru tersebut sudah benar. Karena yang boleh mengontrol dan melihat-lihat situasi sekolah hanya warga sekolah saja,” ucap Kepala Sekolah.

Lanjutnya, kalaupun ada permasalahan di lingkungan sekolah, hanya komite sekolah dan warga sekolah yang berhak melaporkan ke atas dan menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalian hanya tamu, bahkan Jenderal pun tidak boleh mengontrol lingkungan sekolah kami,” ucap Kepala Sekolah lantang.

Kami selaku awak media, sangat menyayangkan dan prihatin terhadap sikap dan penyataan oknum Kepala Sekolah yang dalam hal ini selaku pimpinan SMPN 2 Sumber Jaya. Sebagai instansi pendidikan seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat.

Tidak sepatutnya seorang pemimpin memberikan pernyataan seperti itu. Awak media hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial terhadap kegiatan-kegiatan di sekolah tersebut. Hal tersebut dapat mencoreng martabat serta marwah dunia pendidikan.

Dengan ini kami mengharapkan kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Inspektorat Kabupaten Lambar untuk menindak dan memeriksa oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sumber Jaya, yang diduga menutup-nutupi dan menghalangi awak media dalam meliput serta mengontrol sosial SMPN 2 Sumber Jaya. (Team)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA