KOPI, Langkat – Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (29) warga Dusun V Kenanga, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (14/12/2020), sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, kepada pewarta-indonesia.com, Rabu (16/12/2020) mengatakan, tersangka ibu muda ini (MK) ditangkap di rumahnya ketika terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu, sebut AIPTU Yasir Rahman.
Kronologisnya, sambung Subbag Humas Polres Langkat ini, yakni, pada waktu itu pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kenanga Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito S.H, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi TKP.
Setibanya di lokasi dimaksud, tim melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika, lalu pelapor (Kepolisian) menangkap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya MK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura, guna dilakukan penyelidikan, sebutnya AIPTU Yasir Rahman.
Secara terpisah, beberapa warga setempat mengatakan, pihak Polsek Tanjung Pura maupun Polres Langkat, juga harus menangkap bandar besar pemasok sabu di desa mereka. Tujuannya, agar anak muda-mudi yang ada di desa mereka bisa bebas dari kejahatan Narkotika.(*)
Comment