KOPI, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan meringkus tersangka pemilik 3 paket Narkotika jenis sabu. Tersangja berinisial MI alias Iwan Taing (30) warga Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Tersangka MI ditangkap di Gang Amal Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 2.64 gram.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman kepada pewarta-indonesia.com mengatakan, tersangka MI alias Iwan Taing ditangkap personil Polsek Pangkalan Brandan, atas loparan masyarakat, yang resah terhadaf tersangka, yang kerap melakukan transaksi/mengedar Narkotika di Kelurahan Sei Bilah.
“Ada 3 paket sabu didalam plastik bening les merah yang diamankan. Kemudian 5 paket plastik klip bening les merah ukuran besar kosong, 5 paket plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong. Selanjutnya 2 buah Hp merek asus warna hitam gold dan Hp merek samsung lipat warna merah, 1 buah dompet kecil kain bermotif teko,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Langkat.
Lebih lanjut AIPTU Yasir Rahman mengatakan, setelah petugas langsung menanyakan kepada pelaku (tersangka), terkait dari mana barang bukti (BB sabu) tersebut diperoleh. Tersangkapun mengatakan dari temannya bernama Feri beralamat di Gang Armenia Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Tidak menunggu lama, tim Polsek Brandan selanjutnya mencari orang yang bernama Feri. Namun ketika berada dikediaman Feri, tim opsnal Polsek Pangkalan Brandan tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya tim kembali Ke Polsek Pangkalan Brandan dengan membawa pelaku beserta BB tersebut, guna proses hukum, bebernya Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman.(*)
Comment