by

Miliki 3 Paket Sabu, Polsek Besitang Ringkus Warga Tanjung Pura

KOPI, Langkat – Polsek Besitang meringkus pemilik 3 paket Narkotika jenis sabu, disalah satu rumah kontrakan, di Lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu (13/12/2020) sekira pukul 16.30 WIB. 

Tersangka atas nama Aldi (38) warga Jalan Stasiun Kreta Api Besar, Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, kepada pewarta-indonesia.com, mengatakan, peristiwa itu berawal pada Minggu 13  Desember 2020, dimana Kapolsek Besitang AKP A.Harahap mendapat informasi yang akurat dari masyarakat, bahwasanya akan ada pesta narkoba. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Sirait beserta tim menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari hasil lidik diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat seorang lelaki memasuki rumah kontrakan yang dimaksud. 

Setelah menunggu kurang lebih 10 menit, Kanit Reskrim IPDA Ferry Sirait melakukan penggedoran pintu. Sementara personil reskrim yang lainnya melakukan pengepungan terhadap sebuah rumah kontrakan yang terletak di Lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang. Setelah pintu dibuka, seorang yang diduga pemilik barang narkoba jenis sabu-sabu lari kearah dapur rumah kontrakan tersebut, namun akhirnya ketangkap oleh tim reskrim.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan seluruh tubuh tersangka dan rumah kontrakan. Akhirnya sabu tersebut ditemukan didalam helm pelaku, yang terletak di dapur rumah kontrakan. Selanjutnya tim reskrim memerintahkan pelaku untuk mengambil barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dan setelah dibuka, ternyata dalam bungkusan timah rokok wana silver terdapat 3 bungkusan plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 2.34 gram, sebutnya Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA