by

Mengenal Reksadana Syariah

KOPI, Jakarta – Salah satu cara untuk mendapat keuntungan adalah dengan berinvestasi. Dari sekian banyak jenis investasi yang dipilih masyarakat saat ini adalah reksadana.

Apa sebenarnya Reksadana itu?

Jika ditelaah dari asal-usul kata, Reksadana berasal dari dua kata yakni “Reksa” yang berarti “pelihara” dan “Dana” yang berarti uang. Secara sederhana bisa disimpulkan bahwa Reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara atau dijaga.

Dalam UU Pasar Modal No 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27, disebutkan bawa Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portpolio efek oleh Manajer Investasi (MI) yang sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam – saat ini telah menjadi OJK).

Dilihat dari jenisnya, reksadana terdiri dari banyak macam. Namun bila dilihat dari sisi hukum syariah, reksadana terdiri dari Reksadana Syariah dan Konvensional.

Pada tulisan ini, akan dikupas sekilas mengenai Reksadana Syariah. Ini adalah jenis Reksadana yang menerapkan prinsip Syariah dalam pengelolaan Reksadana.

Sesuai namanya, Reksadana Syariah ini hanya melakukan investasi dalam instrumen yang terdaftar di Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh OJK.

Dalam Reksa Dana Syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Berbeda dengan Reksadana konvensional, dalam Reksadana Syariah terdapat proses “Pembersihan Kekayaan Reksa Dana Syariah Dari Unsur Non Halal”, yaitu Reksa Dana Syariah memiliki kemungkinan tidak lagi memenuhi kriteria syariah dan karena itu, perlu adanya pembersihan (cleansing) kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur non-halal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi (MI).

Yang dimaksud dengan pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur non halal adalah penyesuaian portofolio Reksa Dana Syariah saham ketika Daftar Efek Syariah terbaru telah berlaku efektif.

Jika dalam portofolio Reksa Dana Syariah tersebut terdapat saham yang tidak termasuk di Daftar Efek Syariah, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari portofolio Reksa Dana Syariah saham.

Investasi di reksadana syariah harus mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Jenis Reksa Dana Syariah:

  • Reksa Dana Syariah Pasar Uang
  • Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
  • Reksa Dana Saham Syariah
  • Reksa Dana Syariah Campuran
  • Reksa Dana Syariah Terproteksi
  • Reksa Dana Syariah Indeks
  • Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF)
  • Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Apakah Reksadana Syariah Halal?

Ada ketentuannya yang mengatur Reksadana Syariah. MUI mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang pada intinya, memperbolehkan kaum Muslim berinvestasi di sektor Reksadana, dengan memanfaatkan return yang dihasilkan. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA