by

LSM Topan-RI: Perlu Keseriusan Mengatasi Pembalakan Liar di Siak

KOPI, Siak Sri Inderapura – Pimpinan Wilayah Sumatera (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara RI (LSM Topan RI), Yose Silaban, angkat bicara terkait masih maraknya pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Hal itu disampaikannya kepada media ini, Senin, (21/12/2020).

Dalam keterangannya, Yose mengatakan bahwah, “LSM Topan RI akan terus memberikan dorongan, baik terhadap Pemerintah Daerah, Polres, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, agar segera melakukan langkah-langkah atau upaya untuk menertibkan pembalakan liar yang masih marak terjadi di Kabupaten Siak ini.”

Bahkan, ujar Yose, pihaknya akan memastikan dan melakukan pemantauan, serta tidak segan-segan melaporkan langsung kepada pihak berwenang. “Terutama melaporkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sebagai upaya memberantas praktek pembalakan liar yang masih marak terjadi,” tambah Yose.

Yose juga sangat menyayangkan pembalakan liar semacam ini masih terjadi. “Sebenarnya regulasi terkait pengamanan hutan sudah cukup, contoh salah satunya, Permen LHK Nomor P 15/MenLHK-Setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Yose mempertanyakan.

Yose lebih lanjut menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap illegal logging itu ibarat menyembuhkan penyakit kronis menahun, diperlukan tindakan komprehensif, sistematis, dan kerja sama antara aparatur dan masyarakat secara maksimal, mulai dari hulu hingga hilir serta melibatkan masyarakat, ini adalah kunci keberhasilan penanganan pembalakan liar. “Kita tahu, sementara kebutuhan kayu terus meningkat sesuai perkembangan penduduk dan kebutuhan, harga kayu yang relatif murah adalah hasil curian. Ini akan menjadi faktor pendorong, tindakan pembalakan yang harus dicarikan solusinya, terutama sistim tata niaga,” urai Yose.

Lebih lanjut dikatakannya, kasus ilegal logging atau perusakan hutan bila terus terjadi akan menjadi potret yang buruk di Indonesia. Serta akan berdampak kepada seluruh ekosistim yang ada di muka bumi ini. “Maka dari itu, kami sebagai pengurus LSM Topan RI akan terus berupaya mendorong pemerintah, KLHK, maupun Polri, untuk melakukan pencegahan maupun penindakan, atas masih maraknya pembalakan liar yang terjadi,” tegasnya.

Menurut Yose, kegiatan ilegal logging merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, yang diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. “Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, ini masuk kategori pelanggaran tersebut. Jatuhnya pidana,” pungkas Yose mengakhiri keterangannya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA