by

Libur Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo Ajak Masyarakat di Rumah Saja

KOPI, Jakarta– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengisi libur akhir tahun 2020 pada masa pandemi COVID-19 dengan melakukan kegiatan di rumah saja.

Tidak perlu mengadakan kegiatan di luar rumah, apalagi hingga menimbulkan adanya kerumunan banyak orang. Sebab, kegiatan yang dapat memicu terjadinya kerumunan dapat meningkatkan risiko penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Akan ada juga libur Hari Raya Natal dan libur Tahun Baru 2021, yang tentunya ini akan berpotensi terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk juga acara-acara keluarga,” kata Doni melalui media daring di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Oleh sebab itu, dia berharap agar liburan akhir tahun tersebut dapat menjadi momentum yang lebih berharga dan tentunya aman serta nyaman untuk tetap berada di rumah saja.

“Kami mengajak liburan kali ini adalah liburan yang aman, liburan yang juga harus nyaman, tanpa jalan-jalan tanpa bepergian,” kata Doni.

Adapun selain dapat meningkatkan potensi penularan COVID-19, Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami cuaca ekstrem dalam tiga pekan ke depan, sebagaimana menurut prakiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sehingga dalam hal ini masyarakat diminta untuk mengantisipasi dari adanya potensi dampak bencana alam yang dapat dipicu oleh faktor cuaca tersebut.

“Karena kita lihat perkembangan cuaca pada dua tiga minggu yang akan datang, cuaca ekstrem hampir melanda di seluruh wilayah nasional kita sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh BMKG,” tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA