by

Kuota Streaming 3 (Tri) dan Cara Menggunakan Kuotanya

KOPI, Jakarta – Kuota Streaming 3, cukup banyak pengguna kartu Tri yang belum mengetahui tentang kuota internet yang satu ini mulai dari bagaimana cara menggunakan kuota streaming Tri atau bahkan banyak yang belum mengerti kuota streaming 3 untuk apa dan syarat ketentuan serta cara belinya.

Maka dari itu di kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi mengenai apa itu kuota streaming di kartu 3 yang saat ini sedang naik daun dan karena masih baru jadi tidak heran jika banyak yang belum tahu.

Sesuai nama kuotanya, Ini memang kuota yang ditujukan untuk pengguna yang hobi nonton film, kuota jenis ini sangat dibutuhkan sekarang mengingat masih diberlakukannya stay home di Indonesia.

Baca Juga Berita Terbaru Kuota Tri: Cara Mengubah Kuota Belajar.

Untuk menghibur masyarakat dan penggunanya, Tri menggandeng beberapa layanan streaming film paling terkenal saat ini yaitu VIU, Netflix dan klik film serta beberapa layanan lain yang menyediakan berbagai film seru dan terbaru.

Apa Kuota Streaming 3

Jadi, kuota streaming kartu 3 adalah kuota internet khusus yang digunakan untuk streaming film di beberapa platform Streaming pilihan seperti VIU, Netflix, KlikFilm.

Sudah tahu kan buat apa itu kuota streaming? Ya, ada banyak sekali jenis paket streaming tri diantaranya MovieMax Plus dan Keep On.

Untuk Detail mengenai harga paket dan jumlah kuota silakan langsung lewat aplikasi BIMA+ saja supaya lebih jelas karena harga ataupun ketentuan lain mengenai kuota streaming 3 seperti jumlah kuota yang didapatkan memang sering berubah.

Berikut contoh daftar paket harga kuota streaming Three per hari ini:

kuota streaming tri

Cara Beli Kuota Streaming Tri

Untuk melakukan pembelian kuota ini bisa dilakukan dengan 2 cara seperti biasa yaitu:

  • Via Aplikasi Bima+ (Baik itu Bima+ Apps maupun di website Bima tri.co.id).
  • Via Kode Dial di *248# dan cari kuota MovieMax Plus.
  • Namun sangat direkomendasikan belinya via aplikasi Bima+saja supaya lebih detail infonya.
kuota streaming 3

Nantinya kuota yang kamu dapatkan akan terbagi misalnya kamu beli paket yang 2.75 GB Moviemax Plus VIU, maka akan dibagi menjadi (750MB 2G/3G/4G/+ 2GB 4G). Info ini akan muncul saat di halaman checkout kuota di BIma+ sekaligus info seperti masa berlaku akses nonton filmnya berapa hari, syarat dan ketentuan dan lain sebagainya.

Dengan adanya kuota streaming ini diharapkan pengguna bisa terhibur dengan menonton film seru dan harga paketannya juga cukup bersahabat, baca juga info terkait: Rekomendasi Aplikasi Streaming TV Indonesia Terbaik Gratis.

Terus kalau sudah beli, lalu bagaimana cara pakai kuota streamingnya? Jika paket sudah aktif maka sudah dapat langsung digunakan untuk kamu yang ingin nonton film di VIU, jadi nanti kuota yang terpotong kuota ini, bukan kuota reguler atau kuota flash kamu.

Cara Cek Kuota Streaming Tri

Jika sudah tahu cara menggunakan kuota streaming tri, Untuk memantau penggunaan kuota alangkah baiknya dalam kamu sekali-kali melakukan pengecekan, kamu bisa melihat sisa kuota melalui aplikasi BIMA TRI, nanti di halaman beranda akan tampil informasi lengkapnya. Bisa juga lewat SMS namun sangat disarankan pakai Bima Tri saja daripada via sms.

cara menggunakan kuota streaming tri

Mengecek kuota tentu penting apalagi kuota streaming tri ini sifatnya hanya beberapa hari saja biasanya, jangan sampai lupa kalau masa aktif sudah habis masih gacor nonton film, kalau begini ya auto kuota flashnya yang kepotong, hehe.

Ohya, kaitannya dengan kuota streaming ada juga yang namanya Kuota UNLIMITED Youtube Tri lho.

Oke itulah informasi mengenai kuota streaming 3 mulai dari fungsi/kegunaan dan cara pakai kuota tri diatas? Jika belum bisa langsung saja komentar dibawah ya, kalau ada yang mau menambahkan juga boleh.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA