by

Kuota Belajar Kemenag Gratis, Ini Cara Mendapatkannya

KOPI, Jakarta – Setelah sebelumnya Pemerintah melalui Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) selesai menyalurkan bantuan kuota belajar kemendikbud gratis pada akhir November kemarin, kini Pemerintah juga menyalurkan kembali melalui Kemenag tetapi hanya untuk Pelajar (Siswa), Tenaga Pengajar, Kanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota maupun karyawan di Lingkungan Kemenag dan juga RA/Madrasah dari MI-MA baik itu Swasta maupun Negeri.

Bedanya, kalau kuota belajar sebelumnya itu untuk semua pelajar dari Paud sampai Mahasiswa, tetapi kali ini hanya untuk di lembaga yang terkait dengan Kementerian Agama saja.

Perlu dipahami, Kuota Belajar Kemenag ini tidak semua operator, hanya untuk pengguna Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Tri saja, jadi bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan kuota belajar gratis dari kemenag, harus menggunakan keempat kartu selular tersebut.

Akan tetapi anda tidak perlu khawatir, karena untuk anda yang belum punya kartu Telkomsel, Indosat, XL, ataupun Tri, nanti juga bisa mendapatkan kartu perdana sekaligus yang sudah diisi paket data belajar kemenag.

Syarat dan Ketentuan Kuota Belajar Kemenag

  • Kuota Internet Kemenag bukan produk umum, jadi hanya bisa diperuntukan untuk mereka yang berada di Lingkungan Kemenag dari Pelajar, Guru, Karyawan dan sebagainya.
  • 1 Nomor hanya berhak menerima bantuan 1x kuota belajar kemenag untuk bulan Desember.
  • Paket yang didapatkan tidak memperpanjang masa aktif kartu.
  • Kuota Belajar dari kemenag akan menjadi prioritas penggunaan, jadi apabila anda punya juga kuota utama, maka yang terpakai akan kuota belajar kemenag dulu.
  • Kuota belajar ini hanya bisa untuk akses aplikasi pembelajaran online saja.

Cara Mendapatkan Kuota Belajar Kemenag

Nah, lalu sekarang pertanyaannya, bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan paket kuota internet belajar kemenag?

Untuk mendapatkannya, anda cukup mengirimkan data nomor HP anda ke sekolah atau instansi anda, jika belum punya kartu perdana, anda juga bisa mengajukannya, jadi untuk anda yang saat ini sudah menggunakan kartu diantara Telkomsel, Indosat, XL, Tri, anda hanya perlu mengajukan ke sekolah madrasah untuk bantuan kuota dengan mengisi detail nomor hp anda.

Dan untuk yang belum ada kartu providernya, anda bisa mengajukannya dengan mengikuti prosedur dari instansi anda sekolah atau bekerja.

Nantinya jika anda ternyata berhak mendapatkan kuota tersebut, anda akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau notifikasi lainnya bahwa anda mendapatkan bantuan kuota belajar gratis dari kemenag, jadi ditunggu saja, anda bisa berkonsultasi dengan pihak Madrasah apabila mengenai hal itu.

Sebagai Informasi tambahan Terkait kuota Belajar, anda juga bisa simak tips dari Pewarta-Indonesia.com untuk mengubah kuota tersebut agar bisa menjadi kuota utama, dengan membaca artikel cara mengubah kuota belajar.

Untuk besaran kuota belajar kemenag sendiri berbeda-beda, sama halnya seperti kuota belajar kemendikbud, yang pada intinya semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin banyak kuota yang didapatkan.

Demikianlah informasi mengenai Kuota Belajar Kementerian Agama (Kemenag), dengan adanya informasi diatas diharapkan siswa atau guru dan karyawan di lingkungan kemenag dapat memanfaatkan bantuan kuota gratis dengan baik untuk proses pembalajaran jarak jauh (PJJ) dalam rangka menghadapi situasi pandemi.

Kuota Internet sendiri saat ini menjadi kebutuhan yang sangat penting mengingat sampai bulan Desember ini, kebijakan belajar online masih terus ditetapkan seiring kondisi yang belum juga membaik, bukan tidak mungkin di awal tahun 2021 juga ada bantuan kuota lagi apabila situasi terus berlanjut seperti ini.

Pemerintah sendiri sekarang belum memutuskan apakah bantuan kuota belajar seperti ini akan terus disalurkan di tahun 2021, kita tunggu saja, semoga masih ada program kuota gratis seperti ini karena memang banyak pelajar dan tenaga pengajar yang membutuhkan subsidi kuota internet.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA