KOPI, Pelalawan- Kejari Pelalawan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan Barang Bukti tersebut bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Jumat, (04/12/2020) berkisar jam 10.00 WIB.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan turut dihadiri, Kepala Seksi Intelijen, Kasubbag Pembinaan, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, para Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti.
Selain dihadiri oleh pihak internal Kejari Pelalawan, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Pelalawan dan perwakilan BNN Pelalawan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan kepada media mengatakan, “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 18 perkara dengan total 10,47 gram shabu, ekstasi 0,11 gram, ganja 5,95 gram serta perkara barang bukti dari perkara kamnegtibum dan oharda sebanyak 12 perkara seperti senjata tajam, baju, celana, sepotong kayu broti, handphone, obeng, tengki plastik, mancis dan lain lain.”
“Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar, khusus untuk handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerenda serta dihancurkan menggunakan palu.” Sebutnya.
Comment