by

Kakek dan Otong No Vaksin?

Oleh: H. M. Amir Uskara, Anggota DPR RI Fraksi PPP

KOPI, Jakarta – Para “kritikus” Jokowi meleleh! Kritiknya loyo. Tak relevan lagi.

Kenapa? Tantangan para oposan dijawab lugas presiden.

“Vaksin gratis untuk seluruh rakyat,” kata Presiden Joko Widodo, Rabu 16 Desember 2020. “Saya adalah orang pertama yang disuntik vaksin,” lanjut Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut cukup menyentak publik. Maklum, banyak tokoh oposan yang mengkritik kebijakan pemerintah soal vaksin ini.

Pertama, kenapa pemerintah hanya memprioritaskan vaksin gratis untuk kalangan tertentu seperti tenaga kesehatan dan aparat keamanan? Kedua, kenapa tidak semua rakyat dapat vaksin gratis? Ketiga, kenapa vaksin harus disuntikkan kepada rakyat dahulu, sementara pejabat negara belum tentu mau memakainya? Keempat kenapa pakai vaksin Sinovac dari Cina yang spektrum penggunaannya terbatas, hanya untuk orang berusia 19 – 59 tahun? Lalu bagaimana anak-anak dan lansia? Apa dibiarkan terpapar covid? Jadi, kakek dan otong no vaksin?

Jokowi menjawab semua pertanyaan itu dengan luagas. Semua rakyat Indonesia dapat vaksin. Dan ia sendiri siap menjadi orang pertama yang divaksinasi. Kebetulan usia Jokowi masih 59 tahun pada Januari 2021, saat “kemungkinan” vaksin Sinovac siap pakai. Umur yang masih berada dalam spektrum pemanfaatan Sinovac.

Aa Gym, ulama kondang oposan dari Bandung menggrundel: kenapa tidak Presiden dulu yang disuntik vaksin? Pertanyaan ini jelas mengisyaratkan ketidakpercayaan Aa pada vaksin dan niat baik pemerintahan Jokowi.

Beberapa oknum oposan dari Ikatan Dokter Indonesia juga menyatakan hal senada dengan Aa. Dan banyak lagi oposan yang nyinyir terhadap vaksinasi tadi. Bahkan oknum oposan dari beberapa organisasi profesi ikut meradang. Termasuk mayoritas anggota FB Kampung UGM. Mereka meragukan efektivitas vaksin.

Ketika Jokowi menyatakan siap menjadi orang pertama yang divaksin, kaum oposan nyinyir lagi. Proses vaksinasinya harus live. Lalu disiarkan ke publik. Ketika istana menyatakan siap live, mereka minta hasilnya jangan diedit. Ketika istana menyatakan siap tanpa editing, ujungnya, mereka nyinyir lagi: itu pencitraan. Walah. Kaum oposan yang benci pemerintah sudah keterlaluan sikapnya. Tidak mendidik publik.

Kenyinyiran mereka bisa berdampak buruk. Publik bisa tak percaya kepada vaksin tersebut. Padahal pemerintah sudah berusaha keras untuk mendapatkan vaksin tadi. Demi rakyat.

Seperti kita ketahui, untuk pertama kali, pemerintah mendatangkan vaksin Covid-19 sebanyak 1,2 juta dosis dari Cina. Namanya vaksin Sinovac. Buatan perusahaan farmasi Sinovac, Tiongkok. Vaksin ini tiba di bandara Soetta, Tangerang, 6 Desember 2012. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. Pemakaian vaksin Sinovac ini, menurut Menkes Terawan Agus Putranto, menunggu izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).

“Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,” kata Terawan pada keterangan pers yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020)

Program vaksinasi Covid-19 ini merupakan bentuk intervensi sekaligus tanggungjawab pemerintah dalam rangka menurunkan jumlah kasus positif dan kematian akibat covid. Tidak hanya itu, kata Terawan, vaksinasi Covid-19 ini juga diharapkan akan dapat memutus mata rantai penularan atau transmisi Covid-19 di Indonesia.

Dalam keterangan pers berikutnya yang diadakan kembali oleh KPCPEN, Senin (8/12/2020), Kepala Badan POM Dr Ir Penny K Lukito MCP mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti kedatangan vaksin, Badan POM akan melakukan evaluasi terhadap data uji klinik yang sedang dilaksanakan untuk membuktikan keamanan dan khasiat vaksin.

Proses evaluasi yang dijalankan Badan POM menggunakan standar internasional seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat, dan Badan Pengawan Obat dan Makanan Eropa (EMA).

Untuk diketahui, suhu penyimpanan vaksin Covid-19 Sinovac sesuai standar persyaratan adalah antara 2 hingga 8 derajat Celcius.
Badan POM, kata Penny, telah melakukan pengambilan sampel dari 1,2 juta vaksin Covid-19 yang telah tiba di Indonesia untuk uji laboratorium. Sepert uji potensi, uji kadar antigen, uji toksisitas abnormal dan uji endotoksin. Tujuan pengujian laboratorium ini adalah untuk memastikan bahwa vaksin mempunyai mutu yang sesuai dengan persyaratan. Jika hasilnya benar-benar valid, lalu bisa dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya, maka izin penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA) akan dikeluarkan oleh BPOM.

Menyangkut kehalalan vaksin Sinovac, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) juga ikut terlibat mengawalnya bersama dengan BPOM dan PT Bio Farma, serta Kementerian Kesehatan.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, sejak bulan Oktober 2020 lalu, tim MUI bersama pihak-pihak terkait telah melakukan inspeksi ke fasilitas produksi vaksin Covid-19 Sinovac. Tujuannya, kata Lukmanul Hakim, untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan serta kehalalan vaksin tersebut.

Setelah semua oke, vaksin pun siap dipakai. Lalu, apakah si kakek dan si otong masih no vaksin? Untuk vaksin Sinovac, iya. Tapi pemerintah segera mendatangkan vaksin jenis lain dari Eropa dan Amerika yang bisa dipakai untuk si kakek dan si otong. Jangan khawatir.

Kemenkes telah menetapkan enam vaksin virus corona COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020. Keenam vaksin tersebut
diproduksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Nah, di antara enam vaksin itu, seperti yang diproduksi Moderna dan Pfizer, spektrum penggunaannya luas. Dari anak-anak sampai kakek nenek. Jadi, si kakek dan si otong nantinya kebagian vaksin juga.

Selamat. Semoga semua rakyat Indonesia kembali sehat walafiat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA