by

Hotman Paris: Diduga Ada Lima Penyebar Hoax JNE

KOPI, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasaan terkait Boikot JNE di media sosial. Hotman menilai mereka membuat pemberitaan tidak benar soal afiliasi dengan ormas tertentu.

“Saya ringkaskan dulu, satu, apakah benar JNE itu mendanai teroris? Itu yang tertulis di akun-akun media sosial (medsos). Apakah benar JNE itu mendanai teroris? Apakah seorang direktur keuangan JNE yang beragama kristen, orang Chinese seperti Pak Chandra ini mau membiayai teroris? direktur keuangan lho, maka bukan abal-abal,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (16/12/2020).

Kemudian, lanjut dia, poin kedua yang dibahas dalam hak jawab adalah mengenai tuduhan bahwa JNE terafiliasi dengan ormas tertentu yang sekarang menjadi sorotan. “Lalu, ketiga apakah tokoh organisasi tertentu, agama tertentu, maupun tokoh agama tertentu bernama Haikal Hassan maupun Hanny Kristianto ada kepemilikan saham atau kepengurusan di JNE? Apa kaitannya?” kata Hotman.

Keempat, lanjut dia, pihaknya akan memberi klarifikasi mengenai apakah benar bisnis JNE menurun karena gosip yang mendera. Dia juga mengancam orang-orang yang masih saja memfitnah JNE.

“Satu lagi kita akan somasi orang-orang yang masih berusaha membuat fitnah tidak benar. Dan, bila perlu melaporkan pidana. Itu 5 poin hari ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, seruan boikot JNE sempat menjadi trending topic di Twitter pada Sabtu (12/12/2020) lalu. Netizen ramai-ramai menyerukan gerakan untuk berhenti menggunakan jasa JNE.

Seruan tersebut bermula dari postingan ucapan ulang tahun yang ke-30 untuk JNE dari Sekjen HRS Center, Ustaz Haikal Hassan Baras. Hal tersebut berbuntut panjang, hingga muncul dugaan bahwa JNE berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA