by

Hasil Pleno KPU Ratna – Suwarti Resmi Menang Pilkada Raup Suara Sah 112.843

KOPI, Musti Rawas – KPU Kabupaten Musi Rawas, menggelar pleno pilkada serentak 2020 Kabupaten Musi Rawas yang berlokasi di Kantor KPU, Kecamatan Muara Beliti, Rabu (16/12/2020).

Dari 14 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, tuntas dilakukan penghitungan suara sah hasil pilkada di tingkat KPU yang disaksikan oleh para saksi dari masing-masing kandidat, bahkan pleno cukup cepat karena selesai pada pukul 16.00 WIB.

Hasil pleno tingkat KPU ini pun, menyatakan pasangan calon (palson) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode selanjutnya, dimenangkan oleh paslon 01, Hj Ratna Machmud – Hj Suwarti yang mengungguli paslon 02, H Hendra Gunawan – H Mulyana.

Pleno KPU, terpantau berjalan aman dan kondusif. Bahkan, di lokasi tak ada satu pun dari masing-masing tim yang mengumpulkan massa. Hal ini pun, membuat jalannya pleno KPU sukses dan sesuai jadwal.

Dari hasil pleno KPU, paslon 01 unggul 51,81 persen, dibandingkan paslon 02 yang meraup suara hanya 48,19 persen. Selisih antara masing-masing calon mencapai 3,62 persen atau 7.804 suara sah pemilih di Kabupaten Musi Rawas.

Hasil perolehan suara pemenang mencapai 112.843, sementara paslon 02 hanya memperoleh suara 104.939. Total suara sah mencapai 217.782. Total suara tidak mencapai 5.579.

Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias mengungkapkan, proses pleno berjalan lancar dan tanpa kendala. Dari hasil pleno, hanya saksi dari paslon 02 yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, sebab dinilai masih ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan.

“Tinggal proses selanjutnya penetapan. Namun, kami dari KPU masih menunggu jadwal. Untuk persentase hasil, seluruhnya masih dalam proses rekapitulasi, termasuk berapa besar angka golput di pilkada kali ini,” pungkasnya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA