by

Halangi Wartawan Liputan di SMPN 2 Sumber Jaya, Wilson Lalengke: Kepsek Tri Harjono Semestinya Segera Dicopot

KOPI, Lambar – Terkait pemberitaan oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sumber Jaya, Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang menghalangi wartawan dalam meliput (1), Ketua Umum DPN-PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., turut mengecam tindakan oknum Kepala Sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Pewarta via WhatsApp, Kamis (3/12/2020), Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sumber Jaya, Tri Harjono, telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers (pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.

Lebih lanjut, Wilson mengatakan pembangunan dan biaya operasional sekolah itu menggunakan uang rakyat, sehingga wajib diketahui rakyat penggunaannya melalui pemberitaan oleh wartawan. “Kepala sekolah yang tertutup dari media, tidak terbuka dan transparan kepada publik dapat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, bahkan terindikasi melakukan korupsi uang rakyat yang dikucurkan ke sekolah tersebut,” tegas Lulusan Pasca Sarjana di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia, Program Master di bidang Applied Ethics.

Lanjutnya, Kepala sekolah juga terindikasi melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena sekolah itu milik publik, bukan milik pribadi Kepala Sekolah dan penyelenggara sekolah itu.

“Dia tidak berhak sama sekali melarang siapapun untuk datang melihat dan mengumpulkan informasi serta data dari sekolah tersebut,” tandas Wilson. (Team)

Catatan:

(1) Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Sumber Jaya-Lambar Menghalangi Awak Media dalam Bertugas; https://pewarta-indonesia.com/2020/12/oknum-kepala-sekolah-smpn-2-sumber-jaya-lambar-menghalangi-awak-media-dalam-bertugas/

Edit by: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA