by

Banyak Desa di Langkat Tidak Salurkan BLT Dana Desa Sampai Desember 2020

KOPI, Langkat – Sebagian besar desa di Kabupaten Langkat, Povinsi Sumatera Utara, tidak patuhi surat edaran dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunal (BLT) Dana Desa sampai Desember 2020. Surat tersebut diperuntukkan bagi para kepala desa diseluruh Indonesia.

Namun nyatanya, informasi dirangkum pewarta-indonesia.com, Selasa (15/12/2020) sebagian kepala desa di Kabupaten Langkat tidak menyalurkan BLT Dana Desa tersebut sampai Desember 2020. Kebenaran tidak menyalurkan BLT DD, juga diutarakan dari beberapa aparat pemerintahan desa yang ditemui secara terpisah, yang namanya tidak bersedia dituliskan dimedia ini. Mereka juga menyebutkan, kalau desa mereka tidak menyalurkan BLT Dana Desa, dikarenakan ketiadaan anggaran dan sudah dipakai untuk kegiatan lain di desa, sehingga tidak menganggarkan BLT DD. Namun ada juga sebagian kecil desa lain menganggarkan BLT DD sampai Desember 2020.

“Kalau desa kami telah menganggarkan BLT Dana Desa Sampai Desember 2020 ini, sesuai surat edaran Kemendes RI (Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia) tertanggal 5 Oktober 2020, sebutnya salah satu aparat pemerintahan desa di Kecamatan Secanggang, Langkat, yang enggan namanya dituliskan di media ini juga.

Ia juga mengatakan, penganggaran BLT DD sampai Desember 2020 dianggarkan setelah melakukan perubahan mata anggaran pembangunan fisik (perubahan APBDes) di tahun 2020. “Ada aitem proyek fisik kita, dialihkan untuk pendanaan BLT Dana Desa,” sebutnya, seraya mengatakan, meskipun kegiantan Bimtek kami lakukan, namun kami bisa menganggarkan BLT Dana Desa untuk disalurkan kemasyarakat yang berhak hingga Desember ini.

Sebelumnya diketahui, surat Kemendes bersipat penting yang tersebar dimedia sosial, seperti WhatsApp dengan format PDF. Surat bernomor : 2724/.00/X/2020, dengan Hal: penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020. Surat tersebut ditanda tangani Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar.

Adapun surat tersebut menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19 Dana Desa hanya digunakan untuk BLT Dana Desa, desa tanggap Covid-19, padat karya tunai desa dalam kurung (PKDT) dan penggunaan Dana Desa penyaluran BLT Dana Desa merupakan tugas utama; 

2. Penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa harus disalurkan sampai dengan Desember 2020

3. Kepala desa wajib melaksanakan penyaluran tersebut tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan 

4. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah hasil pendataan yang selanjutnya diputuskan dalam forum Musdesus 

5. Dana Desa yang sudah digunakan untuk BLT Dana Desa sampai dengan Desember 2020, dan ternyata masih terdapat sisa, maka sisa Dana Desa, dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

6. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon sms atau WhatsApp ke nomor 0811 1953 5201 dan 0811 1953 5202

Ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat, Romelta Ginting, menanggapi banyaknya desa di Langkat  tidak menyalurkan BLT Dana Desa. Ia juga menyayangkan jika sebagian besar desa di Langkat tidak menyalurkan BLT Dana Desa tersebut hingga sampai Desember 2020. Saat ini masih pandemi Covid-19, jadi ada hak masyarakat penerima BLT Dana Desa yang sebelum sudah dapat, ya…!, sebaiknya harus dapat juga mereka sesuai dengan Surat Edarat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang menyatakan penyaluran BLT DD sampai Desember 2020.

“Seharusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Langkat, sebagai dinas yang berkompeten dalam membina desa harus tanggap, terkait adanya surat edaran dari Kemendes, yang menyatakan BLT Dana Desa sampai Desember 2020. Sudah jelas prioritas dalam pengunaan Dana Desa tahun 2020 dinyatakan salah satunya untuk BLT Dana Desa,” ungkap Romelta Ginting.

Kepala bidang (Kabid) Pemdes Dinas PMD Langkat, Darma Sitepu, yang dikonfirmasi melalui via WhastApp, terkait banyaknya desa di Langkat  tidak menganggarkan BLT DD sampai Desember 2020, dan diperkirakan hanya 67 desa di Langkat, dari 240 desa yang mengangarkan BLT Dana Desa sampai Desember 2020, Ia pun menjawab, penyaluran BLT DD tahap 2 (Juli-September) dan tahap 3 (Oktober-Desember). Penyaluran DD tahap 2 dan tahap 3 dilaksanakan apabila DD masih  ada, sebutnya Darma Sitepu.

Sebelumnya diketahui, adapun ke 67 desa dari 240 desa di Langkat yang menyalurkan BLT DD tersebut antara lain, Desa di Kecamatan Secanggang. Di kecamatan itu semua desa kompak untuk mematuhi surat edaran Kemendes tersebut. Adapun desa yang menyalurkan BLT DD sampai Desember 2020 antaralain Desa Perkotaan, Selotong, Karang Gading, Kebun Kelapa, Telaga Jernih, Tanjung Ibus, Kepala Sungai, Teluk, Pantai Gading, Cinta Raja, Jaring Halus, Kwala Besar, dan Desa Secanggang.

Kemudian untuk Desa di Kecamatan Gebang yang menyalurkan BLT DD sampai Desember 2020, yakni Desa Air Hitam, Sangga Lima, Kwala Gebang, Padang Langkat, dan Desa Bukit Mengkirai. Selanjut Desa di Kecamatan Pematang Jaya, yakni Desa Salahaji, Serang Jaya, Perkebunan Perapen, Perkebunan Damar Condong, Serang Jaya Hilir, Damar Condong, Limau Mungkur, dan Desa Pematang Tengah (Pematang jaya).

Untuk Desa di Kecamatan Sawit Seberang, semua desa juga kompak untuk menyalurkan BLT DD sampai Desember ini, diantaranya, yakni Desa Simpang Tiga, Alur Melati, Sawit Hulu, Sei Litur Tasik, Alur Gadung, dan Desa Mekar Sawit. Desa di Kecamatan Padang Tualang, yakni Desa Banjaran Raya, Besilam Bukit Lembasa, Padang Tualang, Sukaramai, Tanjung Putus, Jati Sari, dan Serapuh ABC.

Selanjutnya Desa di Kecamatan Selesai, yakni Desa Padang Cermin, Nambiki, Lau Mulgap, Bekulap, Kuta Parit, Padang Brahrang, Tanjung Merahe, Sei limbat, Kwala Air Hitam, Perhiasan, Selayang, Selayang Baru, dan Desa Mancang. Desa di Kecamatan Binjai, yakni Sambirejo, Tanjung Jati, Sidomulyo, Suka Makmur, Perdamaian, dan Sendang Rejo.

Desa di Kecamatan Stabat, yakni Desa Banyumas, Mangga, Pantai Gemi, Karang Rejo dan Desa Kwala Begumit. Desa di Kecamatan Barok, yakni Desa Perkebunan Bungara dan Desa Perkebunan Pulau Rambung, serta desa Gunung Tinggi di Kecamatan Serapit.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA