by

APBDes 2020 Belum Disahkan, Kades Beli Mobil Ambulan Pakai Dana Desa

KOPI, Langkat – Diduga tidak transparansi dalam pengelolaan APBDes, membuat BPD Desa Lubuk Kasih, Mhd.Sopian tidak bersedia menyepakati/mengesahkan APBDes tahun 2020 di desanya. Bahkan hingga di penghujung Desember 2020 ini, APBDesa tersebut belum juga disetujui.

Informasi dirangkum pewarta-indonesia.com, dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ketidak cocokan antara ketua BPD dengan Kades sudah berlangsung lama. “Kades dan BPD tidak sejalan di desa kami pak,” sebutnya beberapa warga setempat kemarin. 

Ketua Badan Permusyawarahan Desa Lubuk Kasih, Mhd.Sopian, ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (29/12/2020) mengatakan, apa yang mau disahkan, kami saja tidak tau apa yang diprioritaskan untuk dibangun di tahun 2020 ini. Kades hanya menyodorkan usulan gelondongan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 untuk diteken dan disahkan. Ya…! saya tidak mau, dan takut menyalahi aturan dan takut akan ada kerugian negara nantinya, sebut Sopian.

Seharusnya kata Sopian, pihak Pemerintah desa (Pemdes) harus melakukan pembahas APBDes bersama, melalui musyawarah di desa (Musdes). Apa saja yang akan dibangun, dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Kami juga punya hak untuk melakukan evaluasi, apa saja usulan yang mau dibangun. Kami harus tau, dipergunakan untuk apa saja anggaran (dana) yang digelontorkan pemerintah ke desa kami. 

Selain itu, sebut Sofyan, kami juga menampung aspirasi dari masyarakat yang harus dibahas dan diprioritaskan untuk dibangun. Terkait soal kegiatan pembangunan  di desa, itu harus transparan, katanya. “Itu dimulai dari RKPDes yang dibuat Sekretaris Desa, selanjut menjadi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes (RAPBDes), dan dibahas dalam Musdes antara Pemdes dan BPD dengan melibatkan masyarakat,” ungkapnya Sopian. 

Dalam hal inilah Kades tidak melasanakan Musdes untuk pembahasan APBDes. Kami juga memiliki hak untuk menerima rencana APBDes untuk kami bahas secara internal di BPD. Selanjutnya kita (BPD) bersama membahas. Kemudian kita bersama Pemdes melasanakan pembahasan untuk penetapan APBDes. Masyarakat juga punya hak untuk mengetahui APBDesa. Masyarakat juga punyak hak untuk melakukan pengawasan pembangunan di desa, kata Sopian.

Pihak Kades terkesan tidak transparansi dalam pengunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), kami minta RAB Des, tapi mereka tidak memberikannya. Selain itu, pihak Kades juga tidak memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada Badan Permusyawaran Desa (BPD) tahun 2019 untuk dilakukan evaluasi dikami. Makanya APBDes ditahun 2020 tidak saya sepakati untuk disahkan, bebernya Sopian.

Saya akui, dampak tidak saya sepakati APBDes, sayapun dilengserkan dari jabatan Ketua BPD, namun pemilihan baru ketua BPD itu, saya anggap cacat hukum, dikarenakan salah satu BPD sudah mengundurkan diri, namun ikut kembali menjadi BPD dipengurus baru, yang telah dibuat BPD diduga pro Kades.

Pemilihan ketua BPD baru dalam susunan baru menggantikan saya beserta 2 anggota yang masih sependapat dengan saya, dinilai menyalahi aturan. Mereka 4 orang BPD itu melakukan musyawarah dan membentuk susunan baru kepengurusan BPD, dan kami dijadikan anggota. Hal itu terkesan sudah diseting, sebut Sopian, sembari mengatakan, tidak mengakui kepengurusan baru itu.

Sopian juga mengatakan, kalau salah satu anggota BPD dengan jabatan Wakil Ketua BPD atas nama Ahmad Suria Putra Arahap S.Pdi, telah mengundurkan diri dari jabatan BPD. “Bukti surat pengunduran dirinya sudah ada dan diteken di atas matrai Rp.6,000,- Bahkan BPD yang mengundurkan diri atas nama Ahmad Suria Putra Arahap S.Pdi, sudah diangkat sebagai ketua LKD oleh Kades.

Sementara pengganti BPD dari yang mengundurkan diri, sudah ada orangnya, dan sudah pernah menerima uang tunjangan sebagai BPD. Namun susunan BPD yang kami buat malah dibatalkan mereka. Jangan gara-gara kami sedikit vokal untuk meminta RAB Desa, dan tidak diberikan mereka (Kades) ditubuh BPD kami dipecah belah. Kami prediksikan, sebagian BPD pro Kades disusun mereka mengantikan kedudukan kami, dengan alasan penyegaran.

Kami punya berkas dokumen (berita acara) hasil musyawarah yang kami susun dipengurusan BPD kami. Bahkan sebelumnya juga, pergantian BPD yang mengundurkan diri didukung oleh Pemdes sendiri. “Surat pengunduran anggota BPD atas nama Ahmad Suria Putra Arahap S.Pdi, yang ditekennya, sudah ada sama kami, bahkan lengkap tekenenanya di materai Rp.6.000. Nanti saya bagi berkas proses hasil musyawarah kami ke abang dan akan saya jelasi secara terperinci,” sebutnya Sopian, sembari mengatakan, permasalahan ini akan saya bawa keranah hukum, katanya.

Dan yang jelas, sambung Ia lagi, saya tidak sepakat dan tidak mengesahkan APBDes 2020 memiliki alasan, dan sesuai aturan. Bisa kita baca, pada Pasal 5 UU Desa No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kami BPD mempunyai fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Dalalam hal ini kepala desa kami tidak bersedia untuk melakukan pembahasan bersama-sama, per aitem-aitem apa yang maudi bangun dan dianggarkan secara terperinci.

“Apa yang mau kami bahas, mereka (Kades) tidak memberikan salinan RAB APBDes untuk kami bahas secara internal ditubuh BPD dulu, sebelum ditetapkan menjadi APBDes. Kades hanya menyodorkan berkas APBDes secara gelodongan (tampa pembahasan) untuk kami teken dan disepakati, termasuk dalam pembelian mobil ambulan, yang sudah dibeli, meskipun APBDes belum disahkan ditahun 2020 ini. 

“Kalau tidak salah nilainya anggaraan pembelian mobil ambulan disebut-sebut Rp.200 juta lebih, ” sebut M.Sopian, sembari mengatakan, dampak dari tidak kita sepakatinya APBDes tersebut, uang tunjangan kami selama 6 bulan tidak dicairkan Kades ke kami, sebut Sopian.

Dikatanya lagi, pada pasal 27 UU Desa No 6 Tahun 2014, hurup c dan d, sudah jelas menyatakan, bahwa kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan di huruf d, menyebutkan, memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran, bebernya Sofyan.

Kepala Desa Lubuk Kasih, Mei Joni Irawan yang dikonfirmasi pewarta-indonesia.com, melalui via seluler sebelumnya, Senin (28/12/2020) terkait benar tidaknya APBDes tahun 2020 belum disahkan, pihaknya pun membenarkan. Selain itu, Kades yang ditanya kenapa belum disahkan ABPDes di desa Lubuk Kasih, pihaknya mengatakan tidak tau. 

Namun ketika Kades Lubuk Kasih ini ditanya lagi, terkait APBDes 2020  belum sepakati/disahkan oleh ketua BPD dikarena Kades belum memberikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) akhir tahun anggaran 2019 kepada BPD, Kades Mei Joni Irawan ini membantah. “Sudah kita berikan juga, namun belum ditekennya APBDes” sebutnya.

Selanjutnya Mei Joni Irawan (Kades) yang ditanya, apa benar tunjuangan (honor) BPD, tidak diberikan selama 6 bulan, pihaknya mengatakan belum. “Takut salah aturan nanti kalau dibagi honor tunjangan nya , karna APBDes belum disahkan, ucapnya.

Selanjutnya Mei Joni Irawan yang ditanya, kalau belum disahkan APBDes tahun 2020, namun desa sudah membeli mobil ambulan untuk di desanya, kades ini mengatakan, kalau mobil ambulan itu Pemerintah Langkat yang membelikan.

Selanjut awak media ini kembali melontarkan pertanyaan, apa tidak salah pak Kades, kalau pembelian mobil itu dananya berasal dari uang desa. Jadi seharusnya yang membeli mobil itukan harus desa?, Kades Lubuk Kasih inipun mengatakan, ya pihak desa yang membelikan mobil ambulan. “Sudah ya Bang, ada warga yang mau bicaranih, kilahnya kembali mengakhiri pertanyaan awak media ini, dan menutup pembicaaraan via seluler.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA