by

Alih Fungsi Lahan Pesisir, Penyebab Pemukiman Warga Kebanjiran

KOPI, Langkat – Alih pungsi lahan kawasan hutan ke tanaman perkebunan, seperti tanaman kelapa sawit, berdampak nyata terjadinya banjir bagi desa pesisir pantai di Langkat, Sumut. Salah satunya bagi pemukiman rumah warga yang berada di Dusun Sentang Desa Pantai Cermin. Di desa itu ada 350 Kepala Keluarga (KK) digenangi banjir, dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura berkisar 600 KK lebih, diantara Dusun I, IV, XI, XII, dan Dusun XIII, juga digenangi banjir.

Informasi dirangkum pewarta-indonesia.com, banjir disebabkan lingkupan lahan (tanggul) di perkebunan kelapa sawit, dan penutupan anak paluh/sungai dilahan perkebunan kelapa sawit milik Akuang. Akibat lingkupan lahan itu, banjir kiriman dari hulu sungai menahan dipemukiman warga yang berada di hilir, sehingga rumah warga digenangi banjir. 

Akibat banjir yang dimulai pada Jum’at kemarin itu, rumah warga digenangi air dan sulit untuk dihuni, bahkan rumah warga dengan kondisi air yang dalam, memaksa pemilik rumah untuk melakukan pegungsian ketenda-tenda darurat yang ada.

Untuk menanggulangi banjir yang mendalam, warga setempat dibantu pemerintahan desa dan pihak perwakilan BKSD Langkat, menghancurkan (memecahkan) beberapa titik tanggul untuk menguragi ketinggian air dipemukiman warga.

Kepala Desa Pantai Cermin, Komeri Edy, kepada pewarta-indonesia.com, Senin (7/12/2020) mengatakan, akibat banjir itu, ada sekitar 350 warga digenangi air. “Saat ini kondisi jalan besar didesa kami sudah menyurut, namun dipemukiman warga masih ada digenangi air,” sebut Komeri Edy.

Hal serupa juga diutrakan Arusman, selaku Kepala Desa Pematang Cengal. Akibat banjir itu, ada berkisar 600 KK yang terdampak banjir dari 5 dusun di desa kami, sebut Arusman.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA