by

48 Preman Diamankan Polres Langkat, 11 Orang Dinyatakan Positif Narkoba

KOPI, Langkat – Polres Langkat mengamankan 48 orang premanisme, diantara mereka mengunakan senjata tajam (sajam) serta memiliki senapang angin. Dalam pengamanan 48 orang premanisme, yang saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Polres Langkat. Namun pihak Polres Langkat telah menetapkan ke 11 orang tersangka, yang positif pengguna Narkoba, dari hasil cek urin mereka.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, dalam konferensi Pers nya di halaman Mapolres Langkat, Selasa (22/12/2020) mengatakan, pengamanan 48 orang premanisme tersebut, adalah terkait penegakan hukum aksi premanisme di wilayah hukum Polres Langkat.

“Waktu saat itu (Senin 21/12/2020) kita mendapat informasi bahwa ada 48 orang pemuda asal Kota Madya Binjai membawa senjata tajam datang ke Kabupten Langkat untuk melakukan aksi intimidasi dan ancaman kepada pengusaha di Kabupaten Langkat. Dari laporan itu, makanya kita melakukan upaya sweping. Dan dari hasil swiping, kita berhasil mengamankan 48 orang pelaku dan barang bukti sajam dan senapang angin,” ungkap Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, didampingi Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman.

Dikatakan Kapolres, ini adalah aksi premanisme maka Negara tidak boleh kalah. TNI/Polri tidak akan mundur terhadap kelompok yang melakukan premanisme. Dan TNI/Polri akan terus bersinergi guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

TNI/Polri sebagai garda terdepan terhadap pemberantasan aksi premanisme. Maka tidak ada kelompok apa pun yang lebih kuat dari Negara. Polres Langkat di Back Up oleh satuan Bataylion A Brimob dan Yonif 8 Marinir Tangkahan Lagan, sekaligus melakukan patroli Preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Langkat.

Kemudian dalam hal ini, sebut AKBP Edi Suranta Sinulingga, pengamanan 48 orang premanisme ini murni penegakan hukum guna memberikan rasa aman bagi masyarakat ditengah wabah Covid-19. Para tersangka ini dikenakan Pasal UU Darurat tahun 1955. Sebanyak 11 orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan cari aktor Intelektual atas kasus tersebut. Adapun ke 11 warga Binjai tersebut diantarannya berinisial, IR, RA, IRV, BAT, IM, SUR, RI, EK, MA, MU, dan RA, sebutnya Kapolres.

Turut hadir dalam giat tersebut, antaralain para PJU Polres Langkat, Dandim 0203 Langkat Lelkol  Bachtiar S, Danyon 8 Marinir Tangkahan Lagan Letkol Mar Imam Suprianto, Danki Bataylion A Sat Brimobdasu Binjai IPTU K. Sitompul, dan para jurnalis.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA