by

3 Partai Tetap Komitmen Tolak Pengesahan Ranperda APBD Tahun 2021

KOPI, Langkat – Meskipun pengesahan Ranperda APBD Langkat tahun 2021 disahkan pada hari ini, namun 3 partai ini tetap berkomitmen tidak hadir dalam sidang paripurna Ranpeda APBD Langkat tahun 2021 yang digelar, di Gedung Paripurna DPRD Langkat, di Stabat, Minggu (6/12/2020).

Pernyataan 3 partai yang tidak ikut mengesahkan Ranperda APBD Langkat ini, terlihat, dari tidak kehadiran mereka dalam sidang pengesahan Ranperda APBD Langkat untuk disahkan menjadi APBD Langkat tahun 2021. Mereka ternyata memiliki alasan yang kuat.

Ketua Fraksi PDIP Romelta Ginting, ketika dikonfirmasi pewarata-indonesia.com, terkait ketidak ikutan Partai mereka mengesahkan Ranpeda APBD tahun 2021 mengatakan, dikarenakan adanya pokok pikiran dari hasil aspirasi yang ditampung melalui reses dimasyarakat, yang sebagian besar tidak diakomodir pihak eksekutif atau tidak tertampung dalam pembangunan.

“Apa yang mau kami sahkan Pokir-pokir (Pokok pikiran) yang kami tampung dari masyarakat melalui reses kami, sebagian besar tidak diakomodir atau tidak ditampung dalam pembangunan tahun 2021 ini,” ungkapnya Romelta Ginting.

Hal senada juga diutara Fraksi Demokrat Johan Wiryawan Bangun, pihak mengatakan, seluruh anggota dewan dari Partai Demokrat Langkat, tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan/persetujuan di paripurna Ranpeda APBD Langkat tahun 2021 tersebut. 

Patauan awak Media ini, ketidak hadiran anggota dewan dari partai PKS bagian dari Fraksi KPK (Keadlian Pembamgunan Kebangsaan) juga terlihat dipersidangan tersebut, termasuk salah seorang anggota dewan dari partai PPP, juga memilih tidak hadir. Namun salah seorang wanita dari anggota dewan dari Fraksi PDIP malah turut hadir. Namun sebalik, salah satu pimpinan dewan, yakni Ralin Sinulingga, yang menjabat wakil Ketua DPRD Langkat, yang sebelumnya hadir pada rapat sidang paripurna itu kemarin, malah dipersidangan hari ini memilih tidak hadir.

Sebelumnya diketahui, rapat sidang paripurna pengesahan/persetujuan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Langkat tahun 2021, sempat 3 kali batal digelar dalam sehari pada Senin (30/11/2020) kemarin.

Batalnya sidang paripurna pada waktu itu untuk dilanjutkan, dikarenakan tidak kourum jumlah anggota dewan yang hadir. Dipersidangan paripurna pertama, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 17 orang, sihingga sidang ditunda dalam beberapa jam. Kemudian sidang digelar untuk yang kedua kalinya dihari yang sama, namun juga tidak kourum, karena hanya dihadiri 17 anggota dewan. Begitu juga rapat sidang paripurna yang ketiga, juga tidak kourum.

Namun jumlah anggota dewan yang hadir, dihari yang sama dirapat sidang paripurna itu bertambah menjadi 23 orang, dan 27 orang memilih tidak hadir. Meskipun hadirnya 23 anggota dewan itu, rapat paripurna belum juga dapat dilanjutkan, karena tidak kourum. Seharusnya kehadiran anggota dewan itu harus hadir 2/3 dari jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang.

Ketua DPRD Langkat Surialam, selanjut menutup rapat ketidak kourumnya sidang paripurna untuk dilanjut pada hari itu, dan mengatakan, rapat akan dilanjutkan diwaktu lain dengan waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, Fatimah S.Si, M.Pd selaku juru bicara lintas partai dari 27 anggota dewan yang memilih tidak hadir dalam sidang paripurna pengesahan/persetujuan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Langkat tahun 2021 mengatakan, ada beberapa poin alasan kenapa kami tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Ada alasan kami, kenapa kami tidak hadir dalam sidang itu, antaralain, karna kami sudah disumpah menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan hak rakyat, salah satunya aspirasi rakyat yang kami lakukan dalam hasil reses itu kita tampung berbagai  pembangunan, seperti jalan, jembatan dan lain-lainnya. Ketika kami membahas di Badan Anggaran (Banggar) ada usulan kami yang tidak masuk.

Contohnya, dari kami Fraksi KPK, kami ada 8 orang anggota dewan didalamnya, namun hanya 1 usulan kami yang masuk, sementara ada 7 usulan kami tidak dimasukkan. Jadi intinya, apa yang mau kami sahkan, demikian juga dari fraksi lainnya. Artinya, ketika itu tidak diakomodir, mana janji kami dimasyarakat, mana janji sumpah kami yang diberikan kepada masyarakat, ungkapnya Fatimah, yang merupakan anggota DPRD Langkat dari Partai PKS.

Beberapa hari lalu, pernyataan sikap yang sempat dimediakan ini dan viral di Media sosial (Medaos), ternyata ada yang balik arah untuk hadir di sidang paripurna hari ini (Minggu, 6/12/202). Belum tau apa alasan mereka hadir dipersidangan paripurna tersebut, apakah sudah dil-dil lan….? Dan bagai mana dengan anggota dewan yang tidak hadir yang memegang komitmen mereka sebelumnya!

Adapun anggota dewan dari partai yang sebelum memilih tidak hadir disidang paripurna di tanggal 30 November 2020 lalu, dan hadir dipersidangan paripurna hari ini, dalam pengesahan Ranperda APBD Langkat tahun 2021, antaralain, Fraksi NasDem berjumlah 4 orang dewan, 2 anggota dewan dari PKB dari Fraksi KPK, 2 dari 3 anggota dewan dari partai PPP dari Fraksi KPK, 3 orang anggota dewan dari Partai Perindo, serta 2 orang dewan dari Partai Gerinda yang sebelumnya tidak masuk hadir dipersidangan paripurna, namun kembali balik arah, untuk bergabung ke partainya, dan turut masuk dalam rapat sidang paripurna pengesahan/persetujuan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Langkat tahun 2021 untuk disahkan menjadi APBD Langkat.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA