by

Warga Waytenong Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Lambar

KOPI, Lambar – Warga mengeluhkan kelangkaan gas LPG berat 3 kg di Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan sekitarnya. Biasanya masyarakat menggunakan tabung gas 3 kg untuk keperluan sehari-hari.

Hal tersebut memicu kenaikan harga gas 3 kg dari harga kisaran Rp.18.000 menjadi Rp. 25.000 sampai menembus harga Rp. 35.000. Atas dasar tersebut awak media Pewarta mencoba mengklarifikasi ke agen penyalur gas yaitu PT. Cahaya Pesagi yang beralamat di Jalan Lintas Liwa, Pekon Tambak Jaya, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lambar, terkait kelangkaan gas LPG 3 kg.

Pihak PT. Cahaya Pesagi, Solihin, selaku penanggung jawab mengatakan bahwa kelangkaan tersebut bukan dari PT. Pertamina selaku pemasok atau dari agen LPG sebagai pemasok ke pangkalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lambar, Ir. Ansari, didampingi oleh Kasi Dampak Lingkungan dan Laboratorium, Abdul Muis, menyurvei gudang agen gas PT.Cahaya Pesagi, pada Selasa (17/11/2020), terkait hal permohonan pengurusan rekomendasi SPPL gudang oleh Direktur Pengelolaan Gudang LPG.

Rekomendasi tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan ijin pengelolaan gudang LPG dari DLH setempat. Sebelum menerbitkan surat rekomendasi SPPL, DLHK Lambar harus survei lapangan dan memberikan arahan terkait prosedur perijinan dan teknis pengelolaan gudang dan pendistribusian tabung gas, agar tidak terjadi kelangkaan dan melampaui harga terhadap pangkalan.

Selanjutnya, pihak DLHK Lambar memberikan arahan serta meminta agar pengelola gudang harus berperan aktif mengawasi pemilik pangkalan agar tidak menjual gas LPG diluar ambang batas. Salah satu penyebab kelangkaan gas adalah karena banyaknya warga yang hajatan sehingga berdampak kepada kebutuhan meningkat dan stok terbatas.

“Kami akan menindak tegas pangkalan-pangkalan mitra PT. Cahaya Pesagi yang menjual gas 3 kg diluar petunjuk dari agen PT. Cahaya Pesagi berupa sanksi pemutusan tali kerjasama,” tegas Solihin.

Sementara Risman, salah seorang warga Kecamatan Waytenong, Lambar, meminta kepada pihak terkait baik Pemkab Lambar maupun agen-agen LPG untuk menindak dengan tegas oknum-oknum yang menyalahi aturan penjualan gas LPG tersebut.

Menurut Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda paling tinggi Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (Darman-S Toro)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA