by

Warga Langkat Tewas ke Setrum Listrik

KOPI, Langkat – Seorang warga bernama Abdul Hakim (39), penduduk Dusun Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, ditemukan tewas, didalam rumahnya sendiri, Minggu (8/11/2020) sekira pukul 17.00  WIB.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman kepada pewarta-indonesia, mengatakan, pristiwa kematian korban pertamakali diketahui oleh saksi bernama Rita Tarigan, yang tak lain isteri korban. Dimana pada waktu itu, Ia baru saja pulang dikediamannya, di Dusun Securai Pasar Desa Securai Utara.

Melihat suaminya sudah tergeletak di lantai rumahnya dalam keadaan tangan memegang lampu yang terhubung ke stop kontak listrik. Melihat pristiwa tersebut, saksi menjerit histeris dan memanggil tetangganya yang bernama Adek. Kemudian warga yang mendengar teriakan Rita berdatangan ke dalam rumah, dan selanjutnya warga memutuskan arus listrik yang masih terhubung didalam rumah, sebut AIPTU Yasir Rahman.

Berdasarkan keterangan Rita (istri korban), sebut AIPTU Yasir, bahwa ia melihat suaminya  (Abdul Hakim) terakhir kali masih dalam keadaan hidup pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB. Dimana pada waktu itu, istri korban permisi kepada suaminya untuk bekerja mencuci baju. Sementara suaminya pada waktu itu mengatakan, akan memindahkan lampu yang ada di dalam kamar ke ruangan depan. 

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan yang menerima laporan dari warga langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk olah TKP,  namun pihak keluarga menyatakan secara lisan bahwa peristiwa ini merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan. Selanjutnya juga pihak keluarga membuat permohonan kepada pihak Polsek Pangkalan Brandan  untuk tidak melakukan otopsi terhadap jenazah, ungkapnya Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA