by

Vaksin untuk Kedaruratan Pandemi

-Opini-1,482 views
Oleh: Rismono, Pengamat Kesehatan

KOPI, Jakarta – Hampir satu tahun dunia diguncang pandemi covid_19. Berbagai upaya dilakukan melokalisir dan menghentikan penyebaran corona virus. Para ilmuwan berlomba lomba membuat obat dan vaksin guna menanggulangi wabah ini.

Dengan berbagai upaya percepatan dilakukan agar vaksin siap diproduksi dan segera diedarkan untuk dapat dipergunakan. WHO organisasi kesehatan yang berwenang sudah merilis ada sebanyak 44 kandidat vaksin yang telah memasuki tahap uji klinis. Diantaranya terdapat 10 kandidat vaksin yang telah masuk uji klinis tahap 3 atau fase akhir.

10 kandidat vaksin COVID-19 yang sudah memasuki tahap 3 adalah ;

  1. Vaksin inativated yang dikembangkan Sinovac.
  2. Vaksin inactivated yang dikembangkan Wuhan Institute of Biological Products/Sinopharm.
  3. Vaksin inactivated yang dikembangkan Beijing Institute of Biological Products/Sinopharm.
  4. Vaksin ChAdOx1-S yang dikembangkan oleh University of Oxford/AstraZeneca.
  5. Vaksin Ad5-nCov yang dikembangkan CanSino Biological inc./Beijing Institute of Biotechnology.
  6. Vaksin (rAd26-5+rAd5-S) yang dikembangkan Gamaleya Research Institute.
  7. Vaksin Ad26COVS1 yang dikembangkan Jansen Phormaceutical Compabies.
  8. Vaksin Protein Subunit yang dikembangkan Novavax.
  9. Vaksin LNP-encapsulated mRNA yang dikembangkan Moderna/NIAID.
  10. Vaksin 3 LNP-mRNAs BioNTech/Fosun Pharma/Pfizer.

Pemerintah Indonesia sudah memasuki tahapan finalisasi pembelian Vaksin Covid-19 dari china yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac. Ketiga vaksin diatas sudah memasuki pada tahap akhir uji klinis tahap ke-3 dan dalam proses mendapatkan ijin edar di sejumlah negara.

Pada pertengahan bulan November 2020 direncanakan vaksin tersebut sudah dapat di gunakan di Indonesia. Namun kemungkinan besar akan mengalami pengunduran waktu dikarenakan belum mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ijin ini diperlukan sebagai jaminan keselamatan dan keamanan penggunaan vaksin. Pada kondisi normal, pembuatan vaksin memerlukan waktu yang panjang. Dikarenakan kondisi kedaruratan sehingga pembuatan vaksin ini dipercepat. Namun tetap harus memperhatikan keselamatan dan keamanan pemakainya.

Selain keselamatan dan keamanan, perlu juga diperhatikan aspek kehalalan vaksin yang akan digunakan. Untuk itu pemerintah akan mengirimkan team dari MUI, BPOM, dan Kementrian kesehatan serta dari pihak Bio Farma sebagai mitra kerja di Indonesia.

Salah satu kriteria ditetapkannya emergency use adalah kondisi pandemi yang tidak terkendali. Dari data selama sebulan yang terinfeksi relatif datar tidak menampakan gejolak yang meningkat drastis.

Apapun keputusan yang diambil hendaknya pemerintah dan masyarakat bisa saling dukung dalam pelaksanaannya. Akankah tetap dilakukan pemberian vaksin dibulan depan. Atau menunggu hasil uji klinis yang sedianya akan selesai bulan januari 2021.

Pelaksanaan pencegahan yang selama ini di laksanakan juga harus tetap dijalankan dan lebih dioptimalkan. Upaya strategi Testing, Tracing, dan treating (3 T) dan Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan (3 M ) dimaksimalkan pelaksanaannya sehingga tidak terjadi gelombang wabah baru. Masyarakat harus terus diedukasi jangan sampai lengah karena merasa vaksin sudah tersedia.

Jika merujuk salah satu kriteria kedaruratan adalah terjadinya ketidak mampuan mengatasi gejolak pandemi. Maka keputusan untuk melakukan vaksinasi lebih awal perlu pengkajian ulang. Seperti telah ditekankan oleh presiden Joko Widodo keselamatan dan keamanan adalah nomer satu.

Pelaksanaan penyuntikan vaksinasi harus benar benar diperhitungkan secara matang. Baik pemilihan jenis vaksin maupun waktu pelaksanaannya. Dengan perhitungan yang matang diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal yaitu herd immunity.

Untuk mendapatkan kekebalan komunitas maka indonesia memerlukan kurang lebih 160 jt orang atau 70 persen populasi penduduk. Memperhatikan begitu besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan sebaiknya perencanaan yang matang mutlak diperlukan. Dengan demikian tidak akan memberikan ruang kepada yang akan memanfaatkan kesempatan dalam kepanikan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA