by

Tim Pemenangan Duo Srikandi Bentuk Satgas Anti Money Politic

KOPI, Musi Rawas – Dewan Penasehat Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1, Nazaruddin SH, mengatakan pihaknya segera membentuk satgas anti Money Politic sebagai bentuk kampanye anti politik uang Pilkada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.

“Sebagai bentuk perlawanan kita terhadap aksi-aksi politik uang dalam rangka mempengaruhi pemilih di Pilkada Musi Rawas 2020, kami segera membentuk Satgas Anti Money Politic,” ujar Nazaruddin SH.

Dikatakan dirinya, dalam pelaksanaan pesta demokrasi aksi politik uang kerap terjadi sebagai bentuk usaha untuk mencapai kekuasaan.

“Kami menolak aksi-aksi kotor menghalalkan segala cara untuk mencapai kekuasaan, terlebih pelaksanaan Pilkada saat ini hanya 5 minggu lagi, pembentukan satgas Anti Money Politic merupakan upaya kami menghalau aksi kotor mencapai kekuasaan itu,” jelas Nazaruddin, SH.

Dijelaskan Nazaruddin SH, Satgas Anti politik uang tersebut akan dibentuk di 14 kecamatan, sebagai ikhtiar menjaga pelaksanaan demokrasi yang bermartabat, dukungan terhadap sukses kepemimpinan yang sehat.

“Politik uang merupakan salah satu tindak pidana, kami akan arahkan satgas anti politik uang ini dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum, dalam mengungkap tindakan politik menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan sampai masa depan diri dan anak cucu tergadai oleh karena tindakan yang salah.

“Jangan sampai masa depan kita, anak cucu kita, tergadai  oleh karena kebutuhan sesaat, karena diberi uang untuk memilih calon tertentu. Pilih lah calon yang mampu membawa perubahan, memimpin untuk rakyat, bukan memimpin untuk kepentingan kelompok atau golongan. Saya juga berharap Pilkada Musi Rawas berjalan aman, damai, bersih dari poltik uang,” pungkasnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA