by

Terungkap, Alasan Hj Suwarti ‘Bercerai’ dengan Petahana

KOPI, Musi Rawas – Aksi saling sindir ikut mewarnai debat kandidat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mura putaran kedua.  Bahkan secara gamblang, Hj Suwarti yang notabenenya merupakan pasangan petahana di periode sebelumnya, mengaku kapok (jera) berpasangan dengan petahana yang dinilai mengkebiri dan mengkerdilkan perannya di masyarakat.

Dihadapan para panelis dan puluhan tamu undangan serta tim yang hadir cawabup paslon nomor 1, Hj Suwarti menyindir bahwa selama lima tahun lalu dia menjadi Wakil Bupati mendampingi H Hendra Gunawan (paslon nomor 2) tidak diberikan wewenang sehingga hak-haknya sebagai wakil bupati tidak bisa berbuat untuk masyarakat.

” Lima tahun saya jadi wakil tidak diberi kekuasaan, makanya saya tidak bisa berbuat banyak, terutama di wilayah saya sendiri (Megang Sakti), saya cuma dijadikan ban serep. Tapi dengan ibu Ratna kami sudah berkomitmen untuk berbagi tugas dan kebijakan,” beber Hj Suwarti.

Hj Suwarti meyakini dengan menjadi wakil bupati berpasangan dengan Hj Ratna Machmud, kedepan hak-hak dirinya tidak akan lagi diamputasi,sehingga bisa berbuat banyak  dan berperan untuk masyarakat.

“Megang Sakti yang menjadi wilayah tempat tinggal saya dibuat sedemikian rupa, usulan-usulan saya tidak diakomodir, saya tidak bisa membuat kebijakan,  sehingga infrastruktur jalan tidak diperbaiki, dengan ibu Ratna kami sudah komitmen tidak menjadikan saya seperti lima tahun lalu,” tegas Suwarti.

Padahal massa kampanye periode sebelumnya, Hj Suwarti menjelaskan kalau ditiap pertemuan dengan masyarakat petahana yang menggandeng dirinya sebagai wakil akan mensejajarkan perannya dimasyarakat.

“Apa yang disampaikan lima tahun lalu, hanyalah bualan.  Saya dikerdilkan bahkan didaerah saya sendiri,” pungkasnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA