by

Senyum Manis Driver Go Car atas Kebijakan OJK Berikan Relaksasi

KOPI, Jakarta – Sejak Maret 2020 ini, rakyat Indonesia gundah dan gelisah, banyak usaha kecil dan menengah masyarakat (UMKM) yang dijalankan sebelumnya harus tutup atau jalan di tempat. Dari catatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengonfirmasikan dari 64,2 juta UMKM yang ada di Indonesia, sekitar 50 persen atau setara 30 juta UMKM harus tutup disebabkan pandemi ini.

Di sisi lain, usaha yang dilakukan pribadi seperti usaha pak Sandi Yusuf sebagai driver Go Car juga mengalami penurunan pendapatan yang sangat signifikan. “Sulit sekali mencari penumpang di era pandemi ini, untuk dapat dua aja satu hari sulit,” ujar Sandi sedih ketika menjelaskan kondisi penumpang. Dengan tatapan sendu dan kosong, Sandi Yusuf mengeluhkan ketakutannya soal membayaran angsuran kredit mobilnya yang masih tersisa 3 tahun lagi.

Kegundahan Sandi Yusuf, mungkin juga menjadi kegundahan hampir seluruh masyarakat lain yang sedang menjalankan usaha informal dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, melihat adanya kebijakan OJK yang memberikan relaksasi atau keringanan kredit, hal ini menjadi salah satu jawaban dari problem yang dihadapi oleh Pak Sandi Yusuf dan kawan-kawan.

Presiden Jokowi sendiri juga sangat serius dalam menyikapi persoalan ini. “Saya sampaikan kepada mereka, tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,” ujar Jokowi dalam sebuah pidatonya.

Jokowi juga menjelaskan, keringanan kredit tersebut diberikan selama satu tahun dan mulai berlaku per 1 April 2020. “Saya sudah cek ke OJK. Mereka sudah menyiapkan skemanya dan kita akan efektifkan mulai bulan April 2020,” kata Presiden.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menerima keluhan dari pekerja di sektor informal, yaitu tukang ojek dan sopir taksi yang mengalami kesulitan ekonomi akibat wabah virus corona. Hal yang senada dan menguatkan pernyataan presiden disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.

“Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar,” kata Fadjroel dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun diantaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing. Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.

Kemudahan-kemudahan dari keberadaan kebijakan OJK tersebut tentu menjadi hadiah terindah bagi pak Yusuf Sandi dan keluarga yang dinyakini mampu membuatnya tersenyum manis. Bagaimana tidak? dulu ketika pandemi awal Maret 2020 dan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pak Sandi Yusuf dipusingkan dengan keharusan untuk membayar bungga atau cicilannya perbulan belum lagi kebetuhan sehari-harinya. Sementara sewa atau penumpang yang diharapkan sangat sulit didapatkan, bisa jadi satu hari hanya mendapati satu penumpang saja.

Namun, dengan adanya kebijakan OJK tersebut, Sandi Yusuf akan lebih tenang lagi bekerja memenuhi kebutuhan keluarga, disebabkan adanya kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit baginya. “Semoga program kebijakan OJK ini bisa dijalankan dua tahun,” harapnya sambil tersenyum.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA