by

Sengketa Tanah Berujung Kematian, Setelah Ditembak, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

KOPI, Langkat – Gegara sengketa tanah, Jasa Adila Sembiring (39) warga Dusun Pamah Pideren Desa Kutam Baru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumut, tewas ditembak Rencana Surbakti (33) warga Dusun Pembangunan Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi dirangkum pewarta-indonesia.com dari Humas Polres Langkat, Senin (30/11/2020) menyebutkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu 28  Nopember 2020, sekira pukul 13.30 WIB, tersangka Rencana Surbakti mengecas hanphone disalah satu kedai di Pamah Pideren, Kecamatan Kutambaru. Namun selang beberapa waktu, tiba-tiba Jasa Adilta Sembiring datang kewarung tersebut, dan langsung menanyakan soal tanah yang diakuinya, sebagai miliknya. Dan seketika itu mereka saling cekcok mulut. Kemudian Jasa Sembiring mengatakan, awas kau nanti, sembari pergi meninggalkan Rencana Surbakti.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali ke ladangnya. Tidak lama kemudian, tiba-tiba korban sudah berada diladang dan mengajak pelaku berkelahi. Disaat  korban mengejar pelaku pakai sebilah parang, sementara pelaku sudah memegang senapang angin gojlok rakitan yang berpeluru timah 4,5 mm.

Selanjutnya karena pelaku dikejar oleh korban pakai sebilah parang, iapun melakukan perlawanan dengan cara menembak ke arah korbon (Jasa Adila Sembiring), tepatnya kebagian dada. Namun korban tetap mengejar pelaku, sehingga kembali melakukan penembakan kembali sampai 3 kali kearah dada korban, sehingga korban terjatuh dan tewas. Sementara pelaku meninggalkan korban diperladangan begitu aja.

“Korban ditembak lagi sampai 3 kali, sehingga korban jatuh tersungkur, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja diperladangan,” sebutnya Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, seraya mengatakan, sehabis menenembak korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Salapian didampingi keluarganya.

Sementara janazah korban saat itu dibawa Polsek Salapian ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan Otopsi, dan kini sudah dibawa kembali untuk disemayamkan (dikubur).(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA