KOPI, Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang dan jajarannya berhasil mengamankan pelaku jambret yang sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si., saat konferensi pers, Kamis sore (19/11/2020), di depan Gedung Reskrim Polres Karawang.
AKBP Rama Samtama mengatakan pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan dan tidak segan-segan melukai korbannya. “Tadi sudah kita dengar pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan jambret kurang lebih 25 kali,” ucap Rama.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pelaku merupakan Residivis yang sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2006 masih dengan kasus yang serupa. “Pelaku DN alias Nobrek, bereaksi di Jalan Lingkar Tanjung Pura-Klari (Jalan Baru-red).
Modus yang dilakukan oleh pelaku saat beraksi adalah dengan mengendarai motor Honda CBR secara perlahan-lahan sembari mengincar korbannya, jika situasi jalan sepi dan aman pelaku langsung mengejar dan merampas barang bawaan korban.
Dalam keterangannya, AKBP Rama mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pelaku melakukan aksinya dalam seminggu sebanyak 4 kali. “Kita lakukan penyelidikan selama 1 minggu, dan Kami dapati pelaku sedang melakukan aksinya di sekitar Jalan Baru,” papar Rama.
Dan saat Kami lakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga Kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan timah panas ke salah satu kaki pelaku. Pelaku sempat membeli kendaraan roda dua dari hasil kejahatannya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang ‘Pencurian dengan Kekerasan’ (Curas) dengan ancaman Pidana kurungan maksimal sembilan tahun,” tandas Rama. (DEDE N-KOPI)
Comment