KOPI, Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna, Senin (2/11/2020), di Gedung Paripurna DPRD Karawang. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, M.M.
Dalam rapat paripurna tersebut membahas terkait Persetujuan dan Penetapan Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rancangan Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Dalam arahannya, Pjs Bupati mengatakan secara substantif, materi KUA-PPAS tersebut berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggraran 2021 sebesar Rp. 4.471.986.000.000 turun sebesar 1,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut rincian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.268.174.000.000, turun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp. 5.813.000.000 (0,46 persen). Proyeksi dana perimbangan sebesar Rp. 2.061.233.000.000, turun 4,58 persen.
Lalu, proyeksi lainnya Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1.142.752.000.000 naik 2,41 persen. “Rencana anggaran belanja daerah pada 2021 sebesar Rp. 4.571.966.000.000,” ujar Yerry.
Berdasarkan rincian Pendapatan Asli Daerah tersebut bahwa kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 diproyeksi defisit sebesar Rp. 117.645.000.000. (NJK-RED)
Comment